PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang pria berinisial RHH (49) hanya dapat tertunduk lesu usai dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Pria yang berdomisili di Jalan Jend Sudirman, Gang Swadaya II, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Jend Sudirman Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan pada Minggu (9/11/2025) sore. Kala itu, petugaa berhasil membekuk seorang pria berinisial GMH yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, GMH mengaku barang haram miliknya didapat dari RHH.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan pengembangan ke Jalan Jend Sudirman Unte Manis, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan pengkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede kepada wartawan, Senin (10/11/2025) siang. 

Saat penangkapan berlangsung, petugaa mendapati 1 plastik asoy di dalam kantong jaket sebelah kanan. Setelah dibuka, plastik berwarna biru tersebut berisi 1 plastik klip sedang didalamnya terdapat 46 plastik klip Transparan berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 kertas Tiktak yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 unit HP android warna putih merk Vivo ditemukan di kantong celana sebelah kanan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta berang bukti diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan,” tegasnya. 

Kasat juga menyebutkan, tersangka merupakan residivis kambuhan. Dimana dirinya juga terlibat tindakan kriminal.

Kini pelaku harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) untuk jenis sabu sementara untuk jenis ganja – pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba untuk segera menghentikan aksinya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres padangsidimpuan terus berupaya secara aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, dengan tindakan tegas seperti ini, wilayah kota Padangsidimpuan dapat terbebas dari ancaman narkoba dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Sabar Sitompul-HT)