PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang pria berinisial IAS warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan hanya dapat tertunduk lesu usai dibekuk aparat Polres Padangsidimpuan. Pria berusia 34 tahun ini ditangkap petugas lantaran terlihat peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersangka tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu 15 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
Kala itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah warung kelontong di Kelurahan Sitamiang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, personil melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki dewasa didalam warung tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka 1 plastik assoy berwarna hitam didalamnya berisikan diduga narkotika Jenis ganja. Kepada petugas, tersangka tersangka mengaku 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres, dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sabar Sitompul-HT)
