PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) demi untuk menyebarluaskan informasi tentang Surat Edaran (SE) Wali Kota Padangsidimpuan, melakukan serangkaian kegiatan dengan mendatangi semua jenis usaha, Jumat (5/12/2025).

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H Zulkifli Lubis, SH dalam siaran pers mengatakan langkah ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi pelaku usaha tidak mengetahui hal-hal yang tercantum dalam SE tersebut.

“Giat ini adalah penyebaran Surat Himbauan Walikota Tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang Dalam Menghadapi Dampak Bencana Alam,” ujarnya.

Adapun lokasi penyebarluasan SE Wali Kota ini katanya adalah di sepanjang Jalan Protokol Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh tim Praja Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.  (Rel-HT)