JAKARTA, hariantabagsel.com– Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Selain saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun, Bareskrim belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.

“Masih pemeriksaan ahli,” singkat Irhamni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara temuan kayu gelondongan yang tersebar di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ditetapkan tersangka,” tegas Irhamni.

Pada Rabu (10/12/2025) pekan lalu, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Polisi menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup

“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Irhamni dalam keterangan daring.

Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. Banjir yang terjadi di kawasan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusakan kawasan hutan.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir,” pungkasnya.

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) dan sejumlah kementerian menemukan tiga alat berat berupa dua ekskavator dan satu buldozer di kawasan Garoga dan Angoli, sebelum terjadinya banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti mengatakan, tiga alat berat itu diduga kuat digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan dan ditinggal begitu saja.

“Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang diduga melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” kata Fredya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, penyelidik menemukan sejumlah bukaan lahan di KM 6 dan KM 8, termasuk longsoran yang diduga menjadi salah satu faktor pembentuk aliran sungai baru. Pada foto-foto dokumentasi sebelum dan sesudah bencana, terlihat Jembatan Garoga dan Jembatan Angoli tersapu banjir.

“Teman-teman bisa jelas itu bahwa terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 maupun KM 6. Di situ ada longsoran. Ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan,” ujar Fredya.

Tim gabungan juga mendapati aliran sungai baru yang terbentuk akibat derasnya arus banjir. Aliran itu diduga membawa kayu-kayu dan material lain dari area bukaan lahan menuju Sungai Garoga.

Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidik bersama ahli menemukan potongan kayu yang diduga berasal dari pohon karet dan durian di sekitar perkampungan dekat Jembatan Garoga-Angoli.

Berbekal temuan tersebut, Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.

“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Angoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers yang sama.

Irhamni mengatakan penyidik bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah peristiwa itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia.

“Kami sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasarkan alat bukti, tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium,” ucapnya. (*/Sabar Sitompul-HT)