TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Setiap orang baik itu individu atau korporasi yang berkontribusi baik kecil atau besar merusak hutan khususnya Hutan Batangtoru wajib ditindak secara hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Hal ini sekaitan dengan sudah dilakukannya penyidikan oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu bahkan sudah ada 17 orang yang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Batangtoru.

“Kita sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak yang berwenang saat ini. Namun kita juga berharap agar pihak yang berwenang harus secara objektif dalam melakukan tindakan hukum. Bagi kita, semua harus transparan dan akuntabel. Semua yang di duga pelaku yang menghilangkan tutupan hutan baik itu perusahaan maupun perseorangan, baik yang berizin dan sedang mengurus izin, harus ditindak tegas,” kata Ketua Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan.

Menurut Hendra, hilangnya satu batang pohon dalam hutan merupakan sebuah kejahatan karena akan menimbulkan deforestasi yang berakibat pada banjir dan longsor.

“Kita tidak mau ada perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum, semua yang mengakibatkan deforestasi di ekosistem Batangtoru atau hilangnya tutupan lahan di ekosiatem batangtoru harus ditindak tegas, dan harus ada yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan analisa, patut diduga, beberapa perusahaan yang ada di hulu sampai hilir DAS Batangtoru menjadi penyebab, karena mereka beraktivitas tidak jauh dari DAS Batangtoru, dan melakukan pengurangan tutupan hutan dan menambah lajunya deforestasi.

Sementara 12 individu yang di rilis oleh Bupati Tapsel beberapa waktu lalu sebagian ada di daerah tidak jauh dari DAS Batangtoru, dan sebagian melakukan aktivitas di ekosistem Batangtoru. Sementara DAS Batangtoru merupakan bagian dari Ekosistem Batangtoru.

Berikut daftar perusahaan yang beroperasi di Batangtoru:

*PT Agincourt Resources (tambang emas)

*PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA)

*PT Sago Nauli Plantation/PT TBS (Perkebunan Sawit)

*PTPN IV Batangtoru Estate (Perkebunan Sawit).

Sementara itu ada 12 individu yang di sebut Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu sebagai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga melakukan pembalakan liar yang dilakukan ini ada kaitannya dengan gundulnya hutan berujung banjir bandang dan tanah longsor.

Berikut ini nama-nama PHAT di Tapsel

Daftar PHAT yang tidak aktif

•Jalaluddin Pangaribuan luas 20 hektare lokasi di Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.

•Jont Anson Silitonga luas 25 hektare lokasi di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.

•Muhammad Nur Batubara luas 15 hektare lokasi di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

•Muhammad Agus Irian luas 21 hektare lokasi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.

•Irsan Ramadan Siregar luas 11 hektare lokasi di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

•Hamka Hamid Nasution luas 20 hektare lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

•Feri Saputra Siregar 20 hektare lokasi di Desa Marsada Kecamatan Sipirok.

•David H. Panggabean 19,8 hektare lokasi di Desa Somba Debata Purba Kecamatan Saipar Dolok Hole.

•Anggara Fatur Rahman Ritonga luas 48,112 lokasi di Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok.

Daftar PHAT aktif namun dibekukan

•Ramlan Hasri Siahaan 45 hektare lokasi di Kelurahan Arse Nauli Kecamatan Arse.

•Asmadi Ritonga 14 hektare lokasi Desa Padang Mandailing Kecamatan Saipar Dolok Hole. (Parlin Pohan-HT)