TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Kehadiran dan keabsahan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Eddi Sullam Siregar jadi sorotan bahkan jadi perbincangan hangat masyarakat, khususnya masyarakat Tapsel.

Diketahui, Eddi Sullam Siregar sudah tidak lagi lagi menjabat anggota DPRD Tapsel sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem yang menyebutkan, bahwa DPP Partai Nasdem sudah menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddi Sullam Siregar karena telah melakukan tindak indisipliner dan menjatuhkan marwah Partai Nasdem.

Dan dalam surat keputusan ini, terlihat, DPP Partai Nasdem menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel untuk menggantikan Eddi Sullam Siregar masa jabatan 2024-2029.

Keterangan ini dikuatkan dari pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapsel yang menyebutkan, mulai dari gaji dan tunjangan Eddi Sullam Siregar selaku anggota DPRD Tapsel sudah di stop dan tidak pernah lagi dibayarkan oleh sekretariat DPRD Tapsel.

“Dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025, maka secara hukum Eddi Sullam Siregar tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Tapsel, tentunya, gaji dan tunjangan beliau sudah tidak lagi kita bayarkan dari sekretariat DPRD Tapsel. Dan Itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan,” ujar Sekwan DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe kepada media, Senin ( 22 /12/2025 ).

Saat disinggung terkait kehadiran Eddi Sullam Siregar mengikuti rapat Paripurna dan rapat-rapat ditingkat Komisi, Sekwan DPRD Tapsel menyebutkan, mantan anggota DPRD Tapsel dari Partai Nasdem ini Bakkol (Bebal).

“Tentunya Eddi Sullam Siregar tahu dengan ketentuan, peraturan dan tatib persidangan dan juga seharusnya malu dengan statusnya sekarang ini untuk datang menghadiri acara persidangan di DPRD Tapsel,” papar Darwin Dalimunthe.

Darwin juga menyebutkan, bahwa pengajuan untuk pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari anggota DPRD ini sudah sampai ke Bupati Tapsel dan saat ini lagi proses untuk pengajuan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Kita tunggu saja ya, saat ini pengajuan pemberhentian Eddi Sullam Siregar sudah sampai ke Bupati Tapsel untuk selanjutnya pengajuan ke Gubernur Sumatera Utara,” jelas Darwin Dalimunthe.

Sementara Ketua DPRD Tapsel menilai, bahwa kehadiran Eddi Sullam Siregar untuk mengikuti rapat Paripurna DPRD Tapsel untuk pembahasan RAPBD tahun 2026 kemarin tidak terlalu ambil pusing, dikarenakan dari legislatif dan eksekutif fokus untuk melakukan pembahasan RAPBD tahun 2026.

“Kita tentunya tidak berhak untuk mengusir ataupun tidak memperbolehkan oknum anggota DPRD tersebut (Eddi Sullam) untuk mengikuti rapat Paripurna selagi tidak ada bentuk protes dari anggota DPRD aktif dari Partai Nasdem lainnya,” jelas Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, S.Sos kepada media melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi. (Rahmat Efendi Nasution-HT)