JAKARTA, hariantabagsel.com– Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), tambang emas, dan panas bumi (geothermal), sangat relevan dan menarik. Ketiga proyek ini merupakan inisiatif pembangunan strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap lanskap ekonomi, sosial, dan lingkungan di kawasan tersebut.
“Ini adalah topik yang kompleks, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan sering kali menjadi subjek perdebatan sengit antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan,” kata Mantan Sekjen Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Kusnadi Wirasapoetra dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Pertama katanya, dampak dan Kontroversi, PLTA Batang Toru menjadi salah satu proyek yang paling banyak disorot karena lokasinya yang berada di bentang alam Batang Toru, yang merupakan habitat kritis bagi Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang terancam punah.
Kemudian kedua, Tambang Martabe. Keberadaan tambang ini juga memicu kekhawatiran tentang kerusakan ekologis, penebangan hutan, terusirnya satwa, dan potensi hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal.
Areal tambang emas merupakan habitat kunci Orang Utan Tapanuli – yang terusir dari aktivitas masif pertambangan emas Martabe (Agricourt).
Meskipun perusahaan menegaskan komitmennya terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan manajemen lingkungan, kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis tetap ada, terutama terkait dengan dampak limbah dan operasional jangka panjang.
Salah satu pilar kritik paling signifikan berakar pada kekhawatiran mendalam akan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki lagi. Proyek ini berlokasi di bentang alam Batang Toru yang merupakan salah satu ekosistem paling kaya keanekaragaman hayati di dunia, bagian dari Bukit Barisan di Pulau Sumatera.
Yang ketiga, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi merupakan inisiatif energi hijau yang memanfaatkan potensi panas bumi di kawasan Gunung Sorik Marapi.
Meskipun energi panas bumi dianggap lebih ramah lingkungan daripada bahan bakar fosil, proyek ini juga tidak luput dari tantangan. Pernah terjadi insiden maloperasional dalam pengembangan unit tertentu yang menyebabkan penghentian sementara oleh Kementerian ESDM.
Fenomena alamiah seperti semburan air panas di sekitar lokasi kadang-kadang terjadi, namun pihak perusahaan mengklaim hal tersebut merupakan manifestasi geologis biasa yang tidak terkait langsung dengan aktivitas produksi.
Secara keseluruhan, Tapanuli Selatan menjadi pusat dari tiga proyek energi dan ekstraksi sumber daya alam skala besar yang mencerminkan dilema pembangunan di daerah kaya sumber daya.
Proyek-proyek ini menjanjikan kemandirian energi dan pertumbuhan ekonomi, namun juga menuntut pengawasan ketat dan manajemen risiko lingkungan yang cermat untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sensitif dan masyarakat adat di sekitarnya.
“Bencana ekologis yang baru terjadi merupakan akumulasi ekploitasi sumberdaya alam tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat. Pembukaan hutan untuk eksploitasi Tambang secara masif turut berkontribusi kuat terjadinya banjir bandang dan membawa lumpur ke pemukiman,” ujarnya.
Pengawasan dan instrument hukum tidak berjalan sebagai instrument pengawasan terhadap aktivitas ketiga Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Dokumen AMDAL hanya menjadi syarat administrasi semata, tanpa melakukan verifikasi dan validasi lapangan yang memadai, misalnya habitat orang utan Tapanuli dan termasuk Harimau Sumatera berada di Batang Toru dan di areal eksploitasi tambang emas dan di sebagian wilayah PLTA.
“Selain keragaman hayati yang tinggi, Bentang alam Batang Toru sangat rentan terhadap bencana, erosi dan longsor,” ungkapnya.
Begitu juga disampaikan secara terpisah oleh Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia, Hendrawan Hasibuan, bahwa peningkatan deforestasi yang terjadi di ekosistem Batangtoru banyak disumbang oleh perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di sepanjang ekosistem Batangtoru.
“Dahulu ekosistem Batangtoru merupakan lanscape hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan menjadi benteng untuk mencegah langsor dan banjir,” katanya.
Sekali lagi dirinya meminta ketegasan pemerintah agar siapa saja yang berkontribusi merusak ekosistem Batangtoru baik dalam skala besar atau kecil yang melibatkan individu ataupun korporasi agar diberikan tindakan hukum sesuai porsinya. (Rel-HT)


