TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Pembangunan Jalan Keliling di Desa Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tapsel pada bulan Desember 2025, mendapat sorotan keras karena dianggap tidak memenuhi standar teknis, tidak menggunakan papan informasi proyek, dan menggunakan bahan yang tidak sesuai spesifikasi.
Riant Widodo Marbun, Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Fraksi DPD Provinsi Sumatera Utara, menjadi salah satu pihak yang mengkritik pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi proyek ini, yang terkesan amburadul. Padahal ruas jalan yang kini akan dipasangi paving blok tersebut sebelumnya sudah pernah direnovasi dengan rabat beton menggunakan dana PNPM Mandiri,” jelasnya.
Hingga tanggal 30 Desember 2025, pelaksanaan pekerjaan masih 40 meter dipasangi paving blok di lokasi kerja. Lebih mengkhawatirkan, masyarakat melaporkan, bahwa dasar konstruksi jalan menggunakan tanah bekas banjir, yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Warga Tindoan Laut sangat menolak pembangunan yang tidak memenuhi standar seperti ini, mereka berharap Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, segera meninjau langsung lokasi proyek.
“Selain itu, kami juga meminta agar pemerintah kabupaten tidak membayarkan pekerjaan ini, hingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan perbaikan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan,” ujar perwakilan masyarakat Desa Tindoan Laut kepada Ketua DAMI Sumatera Utara.
Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait proses perencanaan proyek yang dianggap tidak matang.
“Disini jelas teknis pemerintah kabupaten diduga tidak melakukan survey, dan tidak melihat bagaimana kondisi dilapangan. Bagaimana mungkin dipasang paving blok di jalan keliling yang dimana masyarakat Tindoan Laut mengeluarkan sawitnya 3 ton sampai 10 ton, ini kan sudah aneh,” katanya.
“Seharusnya jalan keliling ini, ditingkatkan statusnya menjadi pembangunan hotmix, yang lebih sesuai dengan kebutuhan penggunaan,” tambah perwakilan tersebut.
Riant juga menegaskan pentingnya pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi publik, yang seharusnya mencantumkan informasi lengkap seperti nama proyek, anggaran yang dialokasikan, nama pelaksana kontrak, jadwal pengerjaan, dan standar teknis yang harus dipenuhi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kita tidak bisa menyetujui pembayaran untuk proyek yang tidak sesuai dengan apa yang direncanakan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan benar dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Selain itu, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang sama tanpa memandang agama atau latar belakang lainnya,” tambah Riant Widodo Marbun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tapsel, Martua Raja Sulaiman Harahap ketika dikonfirmasi Harian Tabagsel di nomor 081361****39, belum berhasil dikonfirmasi, terkait pembangunan proyek di Desa Tindoan laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel yang diduga tidak sesuai kebutuhan masyarakat setempat kerena no Whatsapp sedang tidak aktif.
Sekretaris Desa Tindoan laut, JS ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui perihal tidak sesuainya pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
“Akan tetapi, saya mendengar isu itu dilapangan. Sedangkan untuk pekerja dan kontraktor, setahu saya, belum ada kordinasi dan melapor dengan kami, lebih jelasnya ditanyakan kepada Kepala Desa,” ujarnya. (***/Saipul Bahri Siregar-HT)


