MEDAN, hariantabagsel.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera. Tiga diantaranya, Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) dan perusahaan perkebunan kayu yakni PT Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL), dan PT. Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) berada di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ketiganya merupakan perusahaan-perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan PBPH bersama 25 perusahaan lainnya. Ketiga perusahaan tersebut memiliki rekam jejak yang buruk dalam praktik usaha Perkebunan dan pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, eskalasi konflik dengan masyarakat sekitar juga menjadi catatan buruk untuk ketiga Perusahaan tersebut.
Jaka Kelana Damanik, Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Sumut kepada Harian Tabagsel, Jumat (23/1) mendesak pemerintah khususnya penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana terhadap seluruh Perusahaan perusak lingkungan termasuk ketiga perusahaan tersebut. Sanksi terhadap PT Barapala, PT SSL, dan PT SRL tidak cukup hanya sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
PT Barapala, PT SSL, dan PT SRL harus dihukum untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan pada kawasan yang telah dirusaknya. Jangan sampai biaya pemulihan dibebankan kepada masyarakat melalui APBN dan atau APBD.
“Selain itu, sanksi pidana juga harus diterapkan terhadap PT Barapala, PT SSL, dan PT SRL baik terhadap korporasi maupun pengurusnya,” tegas Jaka.
Menurut Jaka, Pasal 32 juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Kehutanan), pada pokoknya menyatakan bahwa Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan yang dikelolanya dan melarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan. Peristiwa pencabutan PBPH PT Barapala, PT SSL, dan PT SRL menunjukan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Kehutanan.
Lebih dari itu, Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak 5 (lima) Miliar Rupiah. Sanksi terhadap PT Barapala, PT SSL, dan PT SRL untuk melakukan pemulihan juga dapat diterapkan melalui mekanisme penerapan sanksi pidana tambahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b KUHP yakni perbaikan akibat tindak pidana tertentu.
“Artinya bahwa pemerintah tidak harus melakukan gugatan perdata untuk menuntut biaya pemulihan. Apabila ketiga perusahaan melakukan pengerusakan hutan, maka sanksi juga seharusnya dapat dikenai melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahaan, dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan,” bebernya.
/Sanksi Pidana Perkebunan/
Sanksi pidana terhadap PT Barapala juga dapat diterapkan melalui Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Walhi Sumut mencatat hingga November 2025, sertifikat hak guna usaha (SHGU) perusahaan sawit ini masih dalam proses pengurusan.
Hal ini tentu bertentangan dengan UU Pekerbunan. Pasal 42 UU Perkebunan menyatakan bahwa kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.
Artinya bahwa kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan jika pelaku usaha memiliki salah satu dokumen yakni hak atas tanah atau izin usaha Perkebunan. Salah satu hak atas tanah yang dimaksud berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) yakni hak guna usaha atau hak atas tanah yang diperuntukkan khusus untuk mengusahakan tanah pertanian, perkebunan, perternakan, atau perikanan yakni hak guna usaha (HGU).
Akan tetapi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan Pasal 42 UU Perkebunan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
“Hal ini menegaskan bahwa pelaku usaha tersebut harus memiliki 2 dokumen sekaligus yakni sertifikat hak atas tanah (hak guna usaha) dan izin usaha perkebunan dalam melakukan aktivitas usaha perkebunan. Apabila PT Barapala melakukan aktivitas Perkebunan tanpa SHGU pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat dinyatakan bahwasannya PT Barapala telah melakukan aktivitas perkebunan illegal karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 41 UU Perkebunan. Konsekuensi hukumnya, PT Barapala dapat dikualifisir telah menguasai, mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau lahan Perkebunan secara tidak sah. Aktivitas illegal PT Barapala tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 55 UU Perkebunan dan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 UU Perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 Miliar Rupiah,” tandas Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Sumut ini. (Parningotan Aritonang-HT)
