PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Dua Camat di Kota Padangsidimpuan mendadak dibebas tugaskan dari jabatannya oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe guna menjalani pemeriksaan internal terkait beberapa persoalan, Kamis (12/02/2026).

Kedua camat tersebut yakni Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina SH dan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar dan dari informasi terkini keduanya merupakan camat yang berafiliasi kuat dengan Wakil Wali Kota, Harry Pahlevi Harahap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Nasution.

“Benar. Saat ini dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal (Inspektorat) kepada kedua camat tersebut,” kata Rahmat Marzuki.

Sedangkan alasan keputusan pembebasan tugas yakni untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina yang menjabat sejak 2021 lalu dikarenakan adanya dugaan pelesiran keluar negeri tanpa izin pimpinan.

“Itu Buk Camat Padangsidimpuan Utara adanya dugaaan pelesiran meninggalkan tugas. Sehingga dilakukan pembebasan tugas agar pemeriksaan tidak terganggu,” kata Rahmat Nasution.

Dari informasi yang berhasil media ini himpun, kepergian Camat Padangsidimpuan Utara ke luar negeri adalah mendampingi Wakil Ketua TP PKK Kota Padangsidimpuan, Ny Apipah Pahlevi.

Dan alasan pembebasan tugas untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dengan masalah dugaan jarangnya masuk ke kantor.

“Dan itu Pak Camat Angkola Julu dari aduan yang diterima jarang masuk kantor,” tegas Plt Sekda.

Dari informasi yang media ini berhasil himpun, Subandi ini adalah calon Wakil Wali Kota, Harry Pahlevi Harahap untuk jadi Kadispora, namun pada saat seleksi diduga dikalahkan dan Kadispora terpilih dan dilantik adalah pilihan Wali Kota, Letnan Dalimunthe yakni Ali Imron.

Dimana keputusan pembebasan tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 40.

“Lalu untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Camat oleh Sekcam masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Plt Sekda. (Rel-HT)