PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Diduga dengan viralnya dugaan korupsi dana Pilkada 2024 dan DIPA Polres Padangsidimpuan mendadak Hotel Mega Permata jalan Imam Bonjol Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara mendadak ramai dikerumuni oleh personel Polres Padangsidimpuan dan juga personel Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (8/4/2026).

Pantauan awak media, kehadiran puluhan personel kepolisian tersebut, untuk menyambut kedatangan Inspektur Wilayah (Irwil) V Itwasum Polri, Brigjen Pol Andi Syariful Taufik. Diketahui, Brigjen Andi, pernah menjabat sebagai Kapolres Padangsidimpuan beberapa tahun silam.

Informasi yang diperoleh berbeda bahwa kedatangan Brigjen Andi Pol Andi Syariful Taufik datang ke Kota Padangsidimpuan dengan agenda penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 dan DIPA Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, saat ini di Kota Padangsidimpuan sedang hangat diperbincangkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi tersebut.

Kasus ini, dilaporkan mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Risdianto Lubis, ke beberapa petinggi Polri di pusat seperti, Kapolri, Irwasum, hingga Div Propam Mabes Polri. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Risdianto yaitu, Abdur Rozzak Harahap, dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, pada Kamis (02/04/2026) lalu di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Di mana, menurut Rozzak, kliennya telah melaporkan mantan atasannya yaitu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres dan DIPA.

Di sisi lain, Risdianto juga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan skema pinjaman ke bank yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah. Adapun yang menjadi jaminan pinjaman yaitu dengan menggadaikan SK pengangkatan 34 personel Polri yang bertugas di Polres Padangsidimpuan.

Atas kasus tersebut, kini Risdianto harus menjalani proses hukum dengan status sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan (P21) oleh Polres Padangsidimpuan ke Kejaksaan, pada Selasa (07/04/2026).

Selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Risdianto didampingi kuasa hukumnya tersebut juga mengadukan soal unprosedural proses terhadap penetapan status tersangka kepada istrinya, Saripah Hanum Lubis, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan ke petinggi Polri.

Penetapan tersangka Saripah, menurut pihak kepolisian, masih berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya, Risdianto. Namun, Rozzak yang juga kuasa hukum Saripah, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Padangsidimpuan tidak sesuai prosedur dan cacat formil.

Sehingga, Saripah melalui kuasa hukumnya itu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. Akhirnya, setelah melewati persidangan praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Firman Ares Bernando, mengabulkan sebagian permohonan Saripah.

Sehingga, Saripah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, pada Senin (06/04/2026) usai lebih kurang 41 hari atau sejak 25 Februari 2026 menjalani masa tahanan sebagai tersangka.

Tentunya, kedatangan Itwasum Polri ke Kota Padangsidimpuan kali ini, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah masih berkaitan dengan kasus yang dilaporkan Risdianto tersebut, atau hanya agenda tugas rutin biasa.

Kendati demikian, warga berharap Irwasum Polri dapat menaruh atensi atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 dan DIPA Polres Padangsidimpuan yang dilaporkan Risdianto, tanpa mengenyampingkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

“Kalau kasus penipuan dan penggelapan itu, ya tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tapi, jangan abaikan juga laporan dugaan korupsi hibah Pilkada dan DIPA itu. Itu juga harus diusut. Karena, dana itu berasal dari pajak masyarakat, uang rakyat. Masyarakat berhak tahu, apakah pajak mereka sudah digunakan sesuai peruntukannya?,” ungkap salah satu warga Kota Padangsidimpuan, yang namanya tak mau ditulis awak media.

Kini, masyarakat menanti atensi terbaik dari petinggi Polri terkait dugaan kasus korupsi yang menurut Rozzak, sudah diterima oleh Biro Paminal Div Propam Mabes Polri tersebut. Masyarakat berharap, siapapun yang bersalah di mata hukum tetap harus mendapat hukuman yang setimpal.

Hingga saat ini awak media masih menunggu dan berupaya mendapat konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, maupun pihak Polres Padangsidimpuan terkait kedatangan Irwil V Itwasum Polri, Brigjen Andi tersebut. (Rahmat Efendi Nasution-HT)