PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil mengungkap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang toke ikan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dari dua orang pelaku yang diburu, baru satu pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lagi masih diburu petugas, Jumat (10/4/2026).

Pelaku yang ditangkap petugas MY (65) warga Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah sempat buron selama dua bulan dan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/82/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun, kasus ini menimpa seorang wanita bernama Anita di kawasan Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada bulan Februari lalu.

Saat itu korban hendak mengecek ikan di tempat penampungan dengan mengendarai sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh dua pria tak dikenal.

Dalam aksinya, pelaku MY berperan sebagai eksekutor dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang.

Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan, namun pelaku melukai jari dan tangan korban hingga mengalami luka serius dan bersimbah darah.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat, uang tunai, serta perhiasan emas milik korban.

Saksi mata di lokasi, Angga, yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara. Namun saat tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak lemas.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku MY mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama rekannya berinisial L yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

MY juga mengaku menerima bagian sebesar Rp2,5 juta dari hasil kejahatan tersebut, yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk melukai korban.

Senjata tajam tersebut ditemukan di pinggir Jalan Baru Padangsidimpuan Batunadua setelah sempat dibuang oleh pelaku guna menghilangkan jejak.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Minggu (12/4/2026) membenarkan penangkapan seorang pelaku curas tersebut.

“Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi,” ujar Kasat 

Kasat menjelaskan, saat ini, pelaku MY telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan aksi Curas menimpa seorang pedagang ikan mas di Kota Padangsidimpuan. Korban, Anita Harahap (42), harus kehilangan uang puluhan juta rupiah, perhiasan emas, hingga sepeda motor usai dirampok dua pria tak dikenal saat hendak berangkat berdagang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan simpang jalan menurun tak jauh dari rumah korban di Lingkungan Simanorbang, Gang Parsadaan III, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua.

Anita yang sehari-hari berprofesi sebagai toke ikan mas mengaku berangkat seorang diri seperti biasa. Saat tiba di simpang dekat rumahnya, ia berpapasan dengan dua pria berboncengan sepeda motor dan diminta berhenti.

Awalnya, korban mengira keduanya hendak menanyakan alamat atau menyampaikan kabar duka, karena salah satu pelaku mengenakan penutup kepala. Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku tiba-tiba mengacungkan parang ke arah wajahnya dan memaksa menyerahkan barang berharga.

Tak lama kemudian, pelaku lainnya langsung mengambil alih sepeda motor milik korban. Saat itulah Anita menyadari dirinya tengah menjadi sasaran perampokan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun salah satu pelaku kembali mengayunkan parang ke arahnya sambil mengancam agar diam. Secara refleks, Anita menahan bilah senjata tajam tersebut dengan tangannya hingga mengalami luka.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur, Dompet warna pink berisi uang tunai sekitar Rp30 juta, Cincin emas seberat 7,5 gram, Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi B 5373 TIS.

Akibat kejadian itu, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah oleh keluarganya. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar, namun pelaku keburu melarikan diri.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan dibuat oleh anak korban, Maya Sahrona Siregar (24).

Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini masih melakukan penyelidikan serta memburu kedua pelaku. Sementara itu, korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.

Anita berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga lain, khususnya perempuan yang dinilai rentan menjadi target kejahatan saat beraktivitas seorang diri pada waktu subuh.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di jam-jam rawan, dan segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku. (Sabar Sitompul-HT)