PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bagian tubuh satwa langka.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 April 2026.

Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial M (51), warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), warga desa yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas menangkap, menyimpan, serta memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kronologis Kejadian

Kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, kasus ini terungkap pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapati kedua tersangka tengah berada di lokasi sambil menunggu calon pembeli. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 plastik sisik trenggiling

1 lembar kulit harimau dahan

Tulang-belulang harimau dahan

3 buah taring harimau dahan

Seluruh barang bukti tersebut diketahui berasal dari satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M diketahui memperoleh harimau dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap. Selanjutnya, bagian tubuh satwa tersebut diolah dan rencananya akan dijual.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka M memanfaatkan media sosial, yakni akun Facebook miliknya, untuk menawarkan barang-barang tersebut kepada calon pembeli. Sementara itu, tersangka RS berperan membantu M dalam proses pengulitan harimau dahan, serta turut memiliki sisik trenggiling.

Proses Hukum

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. (Rel-HT)