PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial ED (40), warga Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Mei 2026, dengan pelapor M. Faisal (38), seorang wiraswasta warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 09.50 WIB di sebuah toko pakaian yang berada di Simpang IKIP Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho menjelaskan, kasus itu pertama kali diketahui oleh saksi Fitriani Siregar yang merupakan karyawan toko milik korban. Saat hendak membuka toko, saksi melihat kondisi toko dalam keadaan berantakan.

“Saksi kemudian menghubungi korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pintu belakang toko telah dirusak dan sejumlah barang dagangan serta satu unit handphone milik korban telah hilang,” ujarnya.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya puluhan pakaian, celana jeans, jaket parasut, celana pendek, serta satu unit handphone merek Vivo Y20S warna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp80.670.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai ED. Pada Rabu, 6 Mei 2026, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dipimpin Kasat Reskrim, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang toko sebelum masuk dan mengambil barang-barang milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20S warna hitam, 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut, dan 19 celana pendek yang disimpan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rel-HT)