PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Anggapan bahwa tembok tebal dan jeruji besi di dalam Lapas Kelas IIB Salambue sudah menjadi benteng mutlak yang tak tertembus bagi narkoba, ternyata terbantahkan sepenuhnya.

Di balik bayang-bayang menara pengawas dan instalasi listrik yang semula dianggap hanya sebagai jalur arus listrik, tersimpan ancaman nyata yang mengancam prinsip rehabilitasi dan keamanan di dalamnya. Namun, malam it, Jumat, 29 Mei 2026 menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Permainan sembunyi-sembunyi para penyelundup di balik tembok penjara itu akhirnya sampai pada akhirnya yang memalukan.

Melalui langkah berani yang direncanakan secara matang namun dijalankan dengan kerahasiaan mutlak, razia gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota, dan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan digelar tanpa kompromi sedikit pun. Hasilnya sungguh mengejutkan dan sekaligus menjadi teguran keras, ditemukan barang bukti berupa ganja kering murni seberat 6.800 gram atau setara dengan 6,8 kilogram.

Barang haram itu disembunyikan dengan sangat rapi dan licik di dalam ruang instalasi listrik, persis di dekat menara air di area Blok E. Jumlah yang sedemikian fantastis ini sudah pasti melampaui batas kebutuhan konsumsi pribadi; ini adalah bukti nyata adanya jalur peredaran dan jaringan bisnis gelap yang mencoba bertahan hidup di balik jeruji besi.

Pengungkapan spektakuler ini kemudian diangkat menjadi sorotan utama dalam Konferensi Pers resmi yang diselenggarakan oleh Polda Sumatera Utara melalui Polres Padangsidimpuan. Berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Aula Pratidina Polres setempat, konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan capaian puncak pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Sejak dimulai di awal tahun, operasi besar ini memang telah menetapkan satu tujuan tegas: memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ke celah-celah tersempit sekalipun, dan bahkan masuk hingga ke tempat yang seharusnya paling steril, yaitu di balik jeruji besi lapas.

Yang menjadikan keberhasilan ini begitu istimewa dan berbeda dari tindakan biasa bukan semata-mata pada beratnya barang bukti yang disita, melainkan pada cara pelaksanaannya. Di sini, tidak ada lagi sekat-sekat birokrasi yang kaku, tidak ada ego sektoral yang menghalangi, dan sama sekali tidak tersisa ruang untuk “zona abu-abu” yang kerap menjadi celah ketidakpastian di masa lalu. Semua pemimpin wilayah mulai dari Kapolres, Dandim, Walikota, hingga Kalapas duduk bersama dalam satu meja yang sama, berpikir dengan satu pola yang sama, dan akhirnya turun langsung ke lapangan dengan satu komando yang bulat. Sinergitas ini membuktikan bahwa ketika kekuatan dikerahkan bersatu, tak ada tempat yang tak tertembus oleh kebenaran dan ketegasan hukum.

Turut hadir secara langsung mendampingi Kapolres dalam konferensi pers yang penuh makna ini adalah: Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes.; Dandim 0212/TS, Letkol Inf Dedi Harnoto, S.I.P.; Kalapas Kelas IIB Salambue, Mathrios Zulhidayat Hutasoit; serta para pejabat utama jajaran Polres Padangsidimpuan meliputi Kabag Ops Juliapan Panjaitan, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H. Kehadiran para pemimpin ini disertai pula oleh antusiasme awak media yang ingin menyebarkan pesan tegas ini ke seluruh penjuru masyarakat.

Dalam keterangannya, Walikota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., menegaskan komitmen pemerintah daerah.

“Langkah tegas ini selaras penuh dengan Astacita Pemerintah Pusat dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba. Kami sepakat bahwa pelaksanaan razia gabungan semacam ini harus berjalan secara berkesinambungan, terjadwal namun juga mendadak, demi memastikan Padangsidimpuan benar-benar bersih, aman, dan steril dari segala bentuk peredaran barang haram,” katanya.

Senada dengan itu, Dandim 0212/TS, Letkol Inf Dedi Harnoto, S.I.P., menyatakan dukungan penuh kekuatan pertahanan.

“TNI melalui Kodim 0212/TS menyatakan kesiapan mutlak untuk terus bahu-membahu mendukung Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas narkoba ini sampai tuntas. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi mereka yang merusak masa depan bangsa,” ucapnya.

Kalapas Salambue, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, juga mengakui kehebatan kerja sama lintas unsur ini.

“Saya sadar betul bahwa tanpa adanya kerja sama gabungan yang begitu solid, rahasia, dan terintegrasi seperti yang terjadi kemarin malam, besar kemungkinan 6,8 kilogram ganja ini tidak akan pernah terendus, apalagi ditemukan tersembunyi sedemikian rupa di ruang yang jarang diperiksa. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami untuk lebih waspada,” sebutnya.

Keberhasilan besar ini tercatat secara sah dalam Laporan Polisi bernomor LP/A/48/V/2026/SPKT.UNIT RESNARKOBA tertanggal 29 Mei 2026. Operasi dimulai tepat pukul 20.30 WIB dan dilakukan dalam dua tahapan pemeriksaan yang sangat teliti dan mendalam.

Tim gabungan memulai dengan memeriksa 20 kamar hunian warga binaan yang tersebar di Blok E dan Blok F. Meski belum menemukan barang dalam jumlah besar, pemeriksaan ini tetap membuahkan hasil berupa temuan alat-alat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi maupun menyembunyikan narkotika, meliputi: bong, kaca pirek, pipet plastik, serta benda terlarang lainnya seperti pengisi daya baterai dan powerbank yang ternyata dimodifikasi untuk menyembunyikan barang terlarang. Temuan ini membuktikan bahwa penyusupan memang telah terjadi.

Pada puncak pemeriksaan yang dilakukan di Blok Keamanan Maksimum (Maximum Security), ketelitian tim akhirnya membuahkan hasil yang mengejutkan. Di ruang instalasi listrik yang gelap dan jarang menjadi sorotan mata, tim menemukan 1 karung besar yang berisi 2 kemasan bungkus rapi berisi ganja, serta 1 kantong plastik berwarna merah yang menyimpan 4 kemasan terpisah. Penimbangan di tempat menunjukkan hasil yang mengerikan: total berat bruto mencapai 6.800 gram ganja kering. Penyelundup rupanya sengaja memilih lokasi tersebut karena mengira tak ada petugas yang berani menduga bahwa aliran listrik bisa menjadi penyelamat bagi aliran kejahatan mereka.

Akibat tindakan yang mencemari lingkungan pemasyarakatan ini, aparat telah menetapkan empat orang tersangka yang semuanya merupakan penghuni di dalam lapas, yaitu berinisial ZH (34 tahun), AH (46 tahun), FT (32 tahun), dan AR (45 tahun). Keempatnya kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang sangat tajam dan berat, yakni Pasal 111 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Konsekuensi hukum yang mengancam mereka pun bukanlah hal yang ringan: penjara minimal 5 tahun, yang bisa melonjak hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini,” tegas Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., saat mengakhiri sesi keterangan. “Penyidikan kami akan terus diperdalam dan dikembangkan secara agresif untuk melacak jejak asal pasokan. Kami yakin barang sebesar ini tidak mungkin hanya berhenti di dalam lapas tanpa adanya bantuan dari tangan-tangan licik yang mengoperasikannya dari luar tembok. Kami akan telusuri jejak itu sampai tuntas!,” tegasnya.

Sebagai bukti bahwa kasus ini tidak akan berakhir sekadar pada pengungkapan barang bukti, pihak Forkopimda telah merancang serangkaian tindak lanjut strategis untuk menutup celah selamanya.

1. Penerapan sistem razia mendadak berkala, tanpa jadwal yang diketahui sebelumnya, agar tidak ada lagi kesempatan bagi siapa pun untuk menyembunyikan atau memindahkan barang terlarang.

2. Pemasangan alat pengganggu sinyal (jammer) di titik-titik strategis guna memutus akses komunikasi gelap yang sering menjadi penghubung utama antar-pengedar di dalam dan di luar penjara.

3. Penjatuhan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi petugas yang terbukti secara hukum lalai, lengah, atau lebih parah lagi terlibat langsung dalam aliran peredaran haram tersebut. (Sabar Sitompul-HT)