PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan dan petugas Lapas Kls IIB Padangsidimpuan yang berlangsung tanggal 29 s/d 30 Mei 2026 menemukan sebanyak 6, 8 Kg ganja kering.

Parahnya, penemuan ganja kering dalam jumlah besar ini di kawasan maksimum security atau di area ketat pengamanan Lapas Kls IIB Padangsidimpuan.

Temuan mencurigakan berada diruang instalasi listrik yang jarang di akses. Petugas gabungan dengan jumlah 68 personel terdiri dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, BNNK Tapsel dan sejumlah petugas Lapas ini memdapati pintu ruangan terkunci rapat dengan gembok yang terlihat masih baru. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugasnya menemukan karung berisik ganja kering sebanyak 6,8 Kg yang disimpan disudut ruangan tersebut.

Selain ganja, petugas gabungan ini juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di Lapas Kls IIB Padangsidimpuan diantaranya, 2 unit telepon seluler, alat penghisap narkotika (Bong), plastik kemasan berbagai ukuran, sertakan instalasi kabel listrik yang diduga digunakan untuk menunjang perangkat elektronik secara tersembunyi.

Perkembangan awal operasi gabungan ini, petugas mengamankan 3 warga binaan yang diduga mengetahui barang haram tersebut. Ketiganya kini dalam proses pemeriksaan intensif guna mengungkap asal usul ganja, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika di Lapas Kls IIB Padangsidimpuan ini.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait bagaimana narkotika dalam jumlah besar bisa masuk ke area lapas yang memiliki sistem pengamanan berlapis. Aparat dikabarkan tengah mendalami berbagai kemungkinan, termasuk jalur penyelundupan dari luar lapas maupun potensi penyalahgunaan akses selama proses kunjungan.

Sebagai langkah antisipasi, pihak lapas menerapkan sejumlah kebijakan pengamanan tambahan, termasuk pembatasan aktivitas antarblok, pengawasan komunikasi yang lebih ketat, serta evaluasi terhadap sistem keamanan internal.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian maupun manajemen Lapas Salambue masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil lengkap penyelidikan. Aparat menegaskan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rahmat Efendi Nasution-HT)