PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Setelah sekian lama menahan keresahan dan mengajukan berbagai laporan yang seolah tak didengar, masyarakat Kelurahan Batang Ayumi, tepatnya wilayah Dusun Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, akhirnya bernapas lega. Apa yang selama ini menjadi mimpi buruk bagi warga sekitar, yaitu keberadaan gudang penampungan barang bekas atau yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan “Gudang Manjal”, kini dipastikan akan segera dipindahkan ke lokasi lain yang jauh lebih aman dan tidak berada di tengah pemukiman penduduk.
Keputusan mutlak ini keluar dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Padangsidimpuan pada Selasa (2/6/2026) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Rapat ini menjadi titik balik penyelesaian masalah yang sudah berlarut-larut, di mana keberadaan gudang milik UD Ricky tersebut selama bertahun-tahun menuai penolakan keras dari warga karena dianggap sangat mengganggu, berisiko tinggi, dan melanggar tata lingkungan permukiman.
Kebakaran Hebat Pemicu Munculnya Desakan Keras
Isu mengenai gudang yang menampung tumpukan barang bekas, mulai dari plastik, kertas, kain, hingga barang rongsokan lainnya ini, sebenarnya sudah menjadi keluhan utama warga sejak pertama kali gudang tersebut beroperasi. Namun, suara dan laporan masyarakat baik yang disampaikan secara lisan maupun surat menyurat kepada instansi terkait, seakan tak mendapatkan tanggapan berarti. Situasi berubah drastis dan memuncak setelah terjadinya musibah kebakaran besar yang melanda gudang tersebut pada hari Kamis, 28 Mei 2026 lalu.
Api berkobar sangat hebat dan memakan habis sebagian besar tumpukan barang di gudang tersebut, berlangsung cukup lama mulai pukul 15.30 WIB hingga malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa ini sempat membuat suasana di sekitar lokasi menjadi panik luar biasa. Asap hitam tebal mengepul memenuhi pemukiman dan nyala api terlihat mengancam bangunan-bangunan di sekitarnya, termasuk rumah-rumah warga dan sebuah rumah ibadah, tepatnya Gereja Pentakosta yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter saja dari gudang tersebut.
Kebakaran itu tidak hanya menghabiskan aset milik pengusaha, tetapi juga membakar kesabaran warga. Video dan foto kejadian yang beredar luas di media sosial membuat perhatian publik tertuju pada lokasi tersebut. Warga merasa beruntung saat itu api tidak merembes ke bangunan lain, namun ketakutan terbesar mereka adalah: “Bagaimana jika kejadian serupa terulang lagi di masa depan dan menimbulkan korban jiwa?”.
Selain ancaman bahaya kebakaran, warga juga sangat terganggu dengan aktivitas operasional gudang yang berjalan sepanjang waktu. Suara bising kendaraan angkutan, bongkar muat barang, serta tumpukan sampah dan debu yang berceceran, sering kali terjadi hingga larut malam, mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan hidup warga Bonan Dolok.
RDP: Wadah Penampung Aspirasi dan Pengambilan Keputusan
Merespons gelombang protes dan kekhawatiran yang meluas tersebut, DPRD Kota Padangsidimpuan akhirnya turun tangan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan penting tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, unsur Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang diwakili Sekretaris Daerah, perwakilan instansi teknis terkait, serta puluhan warga dan tokoh masyarakat Bonan Dolok yang antusias menyuarakan hak mereka.
Di dalam ruang rapat yang penuh sesak itu, berbagai hal dipaparkan secara terbuka. Salah satu poin panas yang sempat menjadi perdebatan adalah beredarnya isu yang menyebutkan bahwa sebenarnya warga sekitar dan pihak gereja telah memberikan izin atau persetujuan atas berdirinya gudang tersebut karena adanya imbalan atau “setoran rutin” dari pemilik usaha. Isu ini sempat memicu kemarahan besar dari warga dan jemaat gereja yang hadir.
Barita Butarbutar, salah satu tokoh masyarakat yang mewakili warga Bonan Dolok, berdiri tegas membantah kabar tersebut. Dengan suara lantang ia menegaskan, “Kami warga Bonan Dolok dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak pernah menerima uang, bantuan, atau apa pun bentuknya dari pihak pengusaha gudang. Isu bahwa kami diam karena diberi imbalan itu adalah berita bohong, fitnah, dan hoaks belaka!”
Hal senada disampaikan pula oleh S. Br Simamora, seorang perwakilan jemaat gereja yang juga hadir dalam rapat. Ia terlihat sangat kesal dan kecewa atas tuduhan yang melibatkan nama lembaga ibadah.
“Kami pihak gereja dan seluruh jemaat tidak pernah menerima kontribusi sepeser pun dari pengusaha. Jika ada pihak yang mengaku-ngaku bahwa ada orang yang mewakili kami dan menerima sesuatu, sebutkan siapa nama orangnya di sini, biar jelas dan terang benderang. Jangan melibatkan nama gereja dan jemaat dalam urusan ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Keputusan Bulat: Gudang Harus Pindah Dalam 30 Hari
Setelah mendengarkan penjelasan dari semua pihak, mendalami permasalahan hukum, tata ruang, serta dampak lingkungan dan keamanan yang ditimbulkan, pimpinan rapat akhirnya mengambil satu keputusan bulat yang disepakati bersama. Berdasarkan pertimbangan bahwa lokasi gudang di Jalan Stn Mhd Arif tersebut berada di tengah kawasan pemukiman padat, bersebelahan langsung dengan tempat ibadah, dan menyimpan bahan-bahan yang sangat mudah terbakar, maka keberadaan gudang tersebut dinilai tidak lagi layak dan bertentangan dengan peruntukan wilayah.
Secara resmi dan tertulis, diputuskan bahwa gudang penampungan barang bekas milik UD Ricky tersebut wajib dipindahkan atau direlokasi ke lokasi baru yang jauh dari pemukiman penduduk dan sesuai dengan peraturan tata ruang wilayah yang berlaku.
Keputusan bersejarah ini kemudian ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitah Munawaroh, S.Ak, didampingi Ketua Komisi I H. Marataman Siregar, SH, Ketua Komisi II Dewi Fortuna, Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap, S.Ag, serta Sekretaris Daerah Kota H. Rahmat Marzuki, AH.MH CGCAE yang bertindak mewakili Wali Kota Padangsidimpuan. Turut membubuhkan tanda tangan persetujuan juga para perwakilan masyarakat di antaranya Henry Siahaan, STM Silaban, S.YPG Silaban, ST, P. Sijabat, B. Lumbanraja, dan Charles K. Panjaitan.
Dalam dokumen keputusan tersebut, ditetapkan tenggat waktu yang sangat jelas bagi pihak pengusaha.
“Pemilik usaha (UD Ricky) diberikan waktu masa transisi selama satu bulan penuh, terhitung efektif mulai tanggal 2 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026, untuk mengosongkan dan memindahkan seluruh sisa barang dan aset yang masih ada di lokasi tersebut ke tempat baru”.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pengusaha belum menyelesaikan pemindahan, maka pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apresiasi Warga dan Komitmen Pemerintah Kota
Mendengar keputusan final tersebut, suasana ruang rapat langsung disambut rasa lega dan ucapan syukur dari para warga. Henry Siahaan selaku Ketua STM Sitaraing mewakili seluruh masyarakat Bonan Dolok menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Ini adalah kabar gembira bagi kami semua. Kami sangat berterima kasih karena aspirasi kami selama ini akhirnya didengar dan ditindaklanjuti dengan keputusan yang sangat tepat, benar, dan bijak. Keputusan ini bukan hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjamin keselamatan masa depan kami dan keluarga di sini,” ucap Henry penuh haru.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan H. Dr. Letnan Dalimunthe, SKM, MKes, melalui Sekda Kota menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah bersabar dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan selama proses penyelesaian masalah berlangsung. Ia juga memuji langkah DPRD yang responsif dalam menampung aspirasi rakyat.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan terus memantau dan mengawal perkembangan pelaksanaan keputusan ini. Surat keputusan hasil RDP ini akan segera disampaikan secara resmi kepada pihak pengusaha agar dipatuhi dan dilaksanakan. Apa yang sudah diputuskan hari ini adalah keputusan bersama dan harus dijalankan dengan baik demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama warga Kota Padangsidimpuan,” tegas Sekda H. Rahmat Marzuki mengakhiri pertemuan tersebut.
Kini, warga Bonan Dolok dapat kembali beraktivitas dengan tenang, aman, dan nyaman, berkat keberhasilan memperjuangkan hak mereka atas lingkungan tempat tinggal yang sehat dan bebas dari ancaman bahaya kebakaran. (Sabar Sitompul-HT)
