PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Upaya keras memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satresnarkoba, Ipda Amun K Siregar.

Seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga sekitar guna menjamin transparansi dan keabsahan proses hukum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, SH, MH, melalui Kepala Seksi Humas, AKP Ida Meri, SH, menjelaskan secara terperinci bagaimana peristiwa ini terungkap. Semua bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat sekira pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan adanya dua orang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menguasai narkotika di wilayah tersebut. Mendapat laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah agar narkotika tersebut tidak beredar lebih luas dan meresahkan masyarakat.

Sesampainya di lokasi, tepat pukul 15.30 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang ciri-ciri fisik dan perilakunya sesuai dengan keterangan yang disampaikan warga. Keduanya terlihat sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi. Penindakan dan pemeriksaan kemudian dilakukan di tempat terbuka, di hadapan sejumlah warga yang berkumpul menyaksikan jalannya proses tersebut.

Di tengah pemeriksaan lanjut Kasi Humas, sebuah bungkusan plastik klip transparan terlihat terjatuh tepat di atas aspal, di samping kendaraan yang mereka kendarai. Setelah diperiksa secara prosedural dan disaksikan oleh saksi-saksi, bungkusan tersebut dipastikan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 89,51 gram. Selain narkotika utama itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung perbuatan tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar plastik hitam, satu lembar plastik biru, satu ponsel genggam merek Oppo berwarna biru, serta satu ponsel merek Samsung berwarna hitam yang diduga berfungsi sebagai alat komunikasi.

Berdasarkan hasil identitas yang dilakukan, diketahui bahwa kedua orang yang diamankan tersebut merupakan warga asal Kabupaten Padang Lawas. Masing-masing adalah AAH, berusia 39 tahun yang beralamat di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun dan tercatat sebagai residivis atau pelaku berulang, serta DD, berusia 41 tahun yang beralamat di Desa Galanggang Lingkungan II, Kecamatan Sibuhuan dan juga memiliki catatan hukum serupa. Atas dasar bukti yang kuat dan diperoleh secara sah di lapangan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuan awalnya, kedua tersangka menyatakan bahwa narkotika yang mereka miliki didapatkan dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial U, yang diketahui bernama Umar dan disebutkan beralamat di wilayah Panyanggar.

Keterangan ini pun memunculkan perhatian dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, yang mendesak pihak kepolisian untuk segera menelusuri keberadaan sosok berinisial U tersebut agar jaringan peredaran narkotika dapat dibongkar hingga ke akarnya.

Menanggapi hal ini, AKP Juli Purwono kembali menegaskan melalui keterangan resminya.

“Benar, kedua tersangka menyebutkan memperoleh barang tersebut dari orang berinisial U. Namun hingga saat ini, identitas lengkap, alamat pasti, serta keberadaan orang tersebut masih sedang dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh tim penyidik. Kami tidak bisa sembarangan menyebarkan data sebelum ada bukti yang cukup kuat dan jelas. Kami memahami desakan masyarakat agar jaringan ini dibongkar sampai ke atas, oleh karena itu penyidik akan terus bekerja secara intensif menelusuri setiap informasi dan jejak yang ada untuk dapat mengamankan pihak tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlu kami tegaskan juga bahwa meskipun ada keterangan mengenai pihak lain, kedua orang yang tertangkap tetap kami tetapkan sebagai tersangka karena secara nyata dan sah terbukti memiliki serta menguasai narkotika golongan I tersebut saat dilakukan penangkapan, sehingga mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya,” bebernya.

Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, salah satunya Rinto Harahap, untuk memastikan keabsahan dan transparansi.

Mewakili warga, Rinto Harahap menyampaikan pandangannya.

“Kami melihat langsung prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan. Kami mendukung penuh langkah polisi yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun kami juga berharap penegakan hukum tidak berhenti di sini. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menelusuri dan menangkap sosok berinisial U yang disebut sebagai pemasok tersebut, agar peredaran narkotika di daerah ini benar-benar dapat diputus dan tidak terus merugikan masyarakat,” harapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara dalam jangka waktu yang panjang serta denda yang sangat berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif bekerjasama memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. (Sabar Sitompul-HT)