MEDAN – Kabar menggembirakan datang dari dunia perikanan Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, mencatat tren penurunan kasus penangkapan nelayan yang melintasi batas perairan Indonesia-Malaysia secara signifikan.

Dari 123 kasus pada 2023, angka tersebut melorot tajam menjadi 24 kasus pada 2024, 16 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat 5 kasus.

Capaian ini merupakan buah dari kolaborasi erat dan tiga langkah strategis yang dijalankan Pemprov Sumut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, mengungkapkan tiga jurus utama yang menjadi kunci keberhasilan ini. Pertama, penguatan edukasi dan literasi batas wilayah bagi para nelayan.

“Saya harap Pemkab/Pemko dan Pemprov memperkuat edukasi ke nelayan terkait batas wilayah dan apa hukumannya jika melanggar. Mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS dan koordinat agar benar-benar akurat,” tegas Sulaiman dalam rapat bersama jajaran KJRI Penang, Selasa (7/7/2026), di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Selama ini, banyak nelayan tradisional yang tidak mengetahui secara persis di mana letak patok batas perairan. Akibatnya, mereka kerap tanpa sengaja masuk ke zona abu-abu perairan Malaysia dan berhadapan dengan hukum.

Kedua, peningkatan kapasitas armada dan alat tangkap yang lebih modern. Sulaiman menilai bahwa dengan peralatan yang mumpuni, nelayan dapat memperoleh hasil tangkapan lebih baik tanpa harus mendekati perbatasan.