MEDAN, hariantabagsel.com– Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian Pane, S.Sos., M.M., akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pembebasan Alfian Pane merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Setelah seluruh proses administrasi dan pelaksanaan putusan pengadilan selesai dilaksanakan, Alfian resmi meninggalkan Lapas Tanjung Gusta dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Momen pembebasan tersebut berlangsung penuh haru. Sejak pagi, istri tercinta Retna Sari Hasibuan, keluarga besar, sahabat, kolega, serta tim kuasa hukum telah menunggu di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ketika Alfian keluar dari gerbang lapas, suasana bahagia dan haru langsung menyelimuti lokasi. Pelukan hangat keluarga dan ucapan syukur dari para kerabat menjadi gambaran kebahagiaan atas berakhirnya masa penahanan yang dijalaninya.

Alfian Pane dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Office GAS & Partners, yakni Amin M. Ghamal Siregar, S.H., M.H., Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., Awaluddin Harahap, S.H., Dipo Alam Siregar, S.H., Mochtar Indra Efendi Siregar, S.H., M.H., serta Febry Alamsyah Lubis, S.H. Tim kuasa hukum tersebut mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum hingga Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Usai penjemputan, kuasa hukum Alfian Pane, Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Lapas Tanjung Gusta Medan merupakan pelaksanaan langsung dari putusan praperadilan yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Hari ini kami dari Law Office GAS & Partners telah menjemput Bapak Alfian Pane di Lapas Tanjung Gusta Medan sebagai implementasi dan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas permohonan praperadilan yang kami ajukan.

“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai dan putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga klien kami hari ini telah kembali menghirup udara bebas,” kata Alwi Akbar Ginting.

Menurut Alwi, putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan bersyukur karena majelis hakim telah memberikan penilaian secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Alwi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada kliennya selama menjalani proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, rekan-rekan, dan seluruh masyarakat yang telah memberikan doa serta dukungan kepada klien kami. Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi kami dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui jalur yang telah disediakan oleh undang-undang,” tambahnya.

Sementara itu, Alfian Pane dan tim kuasa hukumnya tampak tenang saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengawali pernyataannya dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kebebasan yang diperolehnya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama saya mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga dalam keadaan sehat,” ujar Alfian.

Ia mengaku perjalanan yang dilaluinya selama menghadapi proses hukum merupakan ujian yang tidak mudah.

Namun dukungan keluarga, sahabat, rekan kerja, dan masyarakat membuat dirinya tetap kuat menjalani seluruh proses tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada istri tercinta, keluarga besar, tim kuasa hukum Law Office GAS & Partners, sahabat, rekan kerja, dan seluruh masyarakat yang telah memberikan doa, dukungan, dan semangat kepada saya. Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi saya untuk tetap tabah dan yakin bahwa kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya.

Alfian juga menyampaikan penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan berharap peristiwa yang dialaminya dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya bahwa keadilan masih ada dan hukum harus ditegakkan secara profesional serta berlandaskan aturan yang berlaku. Ke depan saya ingin kembali bersama keluarga, menjalankan aktivitas seperti biasa, dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H., belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Alfian Pane maupun pelaksanaan pembebasan yang bersangkutan dari Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta).

Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh tanggapan dan penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan mendatangi kantor tersebut di jalan serma Lian kosong ,kota padangsidimpuan, namun belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Alfian Pane dalam perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.PSP. Dalam putusannya, hakim tunggal Firman Ares Bernando, S.H., menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Alfian tidak sah serta batal demi hukum.

Majelis hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Hakim juga memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan terhadap Alfian dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keluarnya Alfian Pane dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Selasa pagi menjadi akhir dari masa penahanan yang dijalaninya sekaligus menandai kemenangan praperadilan yang diperjuangkan bersama tim kuasa hukumnya. Momen tersebut disambut penuh rasa syukur oleh keluarga dan para pendukung yang selama ini setia memberikan dukungan moral maupun doa.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana demi menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum. (Sabar Sitompul-HT)