TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Penanganan dugaan kejahatan terhadap pers terkait pengusiran jurnalis saat meliput di luar area PT Agincourt Resources (PT AR) oleh oknum pengamanan tambang pada Februari 2026 lalu, kini terkesan jalan di tempat.

Sudah lebih dari dua bulan sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterbitkan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Mei 2026, belum ada kepastian hukum yang konkret bagi para korban.

Lambannya penanganan perkara ini memicu kritik keras dari korban. Mahmud Nasution, salah satu Wartawan yang diusir, menilai penyidik Polres Tapsel terkesan sengaja mengulur waktu dan berlindung di balik formalitas menunggu respons Dewan Pers.

Padahal, menurut Mahmud, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik dinilai sudah mengantongi bukti awal terkait lokasi konferensi pers yang sejatinya berada di area publik, bukan area terlarang.

“Penyidik jangan terkesan berlindung di balik Dewan Pers yang lambat merespons. Jangan sampai laporan kejahatan terhadap pers ini sengaja di-‘peti es’-kan. Kami butuh kepastian hukum,” tegas Mahmud usai mengonfirmasi kejelasan aduannya ke Dewan Pers, Rabu (22/7/2026).

Respons Dewan Pers sendiri dinilai belum memberikan jawaban melegakan. Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, hanya memberikan jawaban singkat bahwa laporan tersebut masih diproses sembari mengabarkan dirinya sedang berada di luar negeri.

Di sisi lain, ketidakjelasan status hukum kasus ini kian tebal setelah pihak kepolisian memilih bungkam.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ipti Bontor Desmonth Sitorus, yang sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan bukti dan berjanji akan melakukan gelar perkara, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi ulang mengenai perkembangan kasus.

Menanggapi situasi ini, Kuasa Hukum jurnalis, RHa Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses legal yang berjalan.

Namun, ia mengingatkan agar Polres Tapsel bekerja secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Hasibuan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang secara tegas. Pembungkaman atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik bukan hanya merugikan satu orang wartawan, tetapi juga ancaman nyata bagi keterbukaan informasi publik secara nasional.

Jika kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tapanuli Selatan terancam tergerus. (Rel-HT)