TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pria yang diamankan tersebut berinisial AP (40), warga Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan pada Jumat (24/7/2026) saat berada di pinggir jalan lintas dan diduga meminta uang kepada sopir kendaraan yang melintas.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., mengatakan pengamanan itu dilakukan setelah personel menindaklanjuti informasi terkait dugaan aksi premanisme berupa pungutan liar di kawasan tersebut.
“Betul, kita telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan,” kata AKP Aswin.
AKP Aswin menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, IPDA Lukman Manarsar Aruan, S.H. bersama anggota bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, personel mendapati seorang pria dewasa berdiri di pinggir jalan tersebut dan diduga sedang memberhentikan kendaraan yang melintas.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pungutan terhadap sopir yang melintas,” jelasnya.
Terakhir, AKP Aswin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme dan pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan.
“Praktik pungli seperti ini tidak hanya meresahkan sopir dan masyarakat, tetapi juga mengganggu rasa aman di jalur lintas,” tegasnya mengakhiri.
Sebagai informasi, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp39.000, terdiri dari pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar, Rp10.000 dua lembar, Rp5.000 satu lembar, dan Rp1.000 empat lembar. (Rel-HT)
