PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu sejak dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat melalui penyelidikan yang terukur, profesional, dan berkesinambungan. Dari lima pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka, termasuk beberapa residivis, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Pijarkoling dengan mengamankan seorang pria berinisial IS (25) beserta barang bukti sabu seberat 23,84 gram bruto. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan residivis berinisial RSP alias Burngek (40) di Kelurahan Bincar dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram bruto.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AW (28) di kawasan Jalan Tano Bato dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan tersangka TR (44) di Padangsidimpuan Selatan bersama barang bukti sabu seberat 1,36 gram bruto serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Keberhasilan tersebut ditutup dengan pengungkapan kasus di kawasan Pasar Hutaimbaru, di mana petugas berhasil mengamankan residivis FAM alias B (39) beserta 30 paket sabu dengan berat bruto 4,19 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Padangsidimpuan. Seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Keberhasilan lima pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga menjadi langkah awal yang sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Dengan kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Padangsidimpuan dapat terus menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Rel-HT)