PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga mungkin itu yang harus di alami pengedar sabu di kawasan Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang sidempuan setelah tim Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan (Psp) berhasil menangkap pria berinisial JHN(23) warga Kelurahan Losung , Rabu, 1 Maret 2023 lalu.

Pelaku ditangkap di kediamannya sendiri di jalan H. Ismail Harahap berikut barang bukti 26 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu bersama 4 plastik klip transparan besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total sebanyak 9,51 gram.

Selanjutnya 1 buah dompet warna hitam, lengkap dengan 1 unit Timbangan Elektrik , 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, kemudian dari penggeladahan yang di lakukan polisi juga menemukan 6 bungkus plastik klip transparan besar kosong berikut uang sebanyak Rp 100.000.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat Res narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berkat informasi masyarakat

AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan, penangkapan tersebut, setelah pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (1 /3 ) pukul 16.00 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, sesampainya di kediaman pelaku, petugas melakukan penggeledahan di rumah JHN, saat itu JHN yang melihat kehadiran polisi, berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang 1 buah dompet warna hitam ke saluran pembuangan air kamar mandi namun usahanya tersebut sia-sia karena polisi lebih sigap dan saat itu juga petugas berhasil membekuk pelaku bersama barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan untuk penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat.

Saat ini Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 , tentang Narkotika (Sabar)