TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Tudingan tanpa henti yang keluar dari mulut Budianto alias Aseng Naga, Pimpinan PT Panai Lika Sejahtera (PT PLS) yang menyebutkan bahwa ada kegiatan illegal logging secara liar di daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kali ini mendapatkan respon tegas dari Polres Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK memastikan akan menindaklanjuti kabar maraknya perambahaan di wilayah areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. PLS tersebut.

“Kita pastikan ditindaklanjuti,” tegas Kapolres kepada awak media saat di konfirmasi lewat pesan singkat What’s App, Sabtu (18/3).

AKBP Zamroni sebelumnya, juga memastikan tidak ada anggotanya yang berani membekingi perbuatan tindak pidana, Jika ada dan terbukti, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.

Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan penguatan keterangan ahli.

Bahkan beberapa hari yang lalu penyidik Polres Tapsel ada menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan tersangka yang diduga pelaku illegal logging.

“Kalau masih ada dugaan tindak pidana di lokasi-lokasi lainnya, pasti kami tidak berhenti. Saat ini sedang kita proses saja, akan tetapi juga terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana illegal logging lainnya,” terang Kapolres.

Sebelumnya Budianto alias Aseng Naga, Pimpinan PT Panai Lika Sejahtera yang menuding pengangkutan kayu secara liar di daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan di bekingi oknum aparat.

Tuduhan Aseng Naga ini dilansir sejumlah media yang isinya menuding Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi aksi illegal logging di Mosa, Tapanuli Selatan adalah dari oknum pejabat inti Polres Tapsel dan penyidik Tipikor dari Polda Sumatera Utara yang sama-sama bermarga Harahap.

Aseng Naga juga menuding oknum pemerintah desa juga ikut membekingi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. PLS tersebut.

“Jadi pemerintahaan sekarang udah lucu, yang punya izin dia larang tidak di kasih perpanjang izin, tapi yang oknum disuruh tebang kayu semua,” ujar Aseng Naga.

Lebih lanjut, Aseng Naga mengatakan, laporan yang diterima dari anggotanya, saat ini ada sekitar 20 chainsaw yang dikerahkan para oknum tersebut untuk menebang kayu secara liar di eks HPH PT.PLS.

“Oknum-oknum itu bebas dan sesuka hati menumbang kayu di Mosa, pelaku illegal logging itu tidak ada takutnya, karena ada bekingnya. Kita yang punya izin dilarang dan tidak di kasih perpanjangan izin. Tetapi yang illegal disuruh melakukan pembalakan liar dan dibekingi,” terang Aseng Naga.

Tudingan ini kemudian direspon Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH. Dikatakannya agar Aseng Naga membuktikannya, dan menduga mungkin jangan-jangan maling teriak maling.

“Silakan saja dia buktikan, jangan-jangan maling teriak maling,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (17/3).

Pimpinan PT. PLS, Budianto alias Aseng Naga juga menyebutkan sebagian kayu itu diangkut ke kilang di Kapuran, namun pemilik kilang yakni Haji Mahmuddin membantah itu dan minta bukti-bukti tuduhan tersebut.

Sementara Iran Saleh Harahap, Kepala Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, juga membantah tudingan Budianto soal adanya keterlibatan oknum pemerintah desa melakukan ataupun membekingi illegal logging. (SMS)