PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com-Untuk menekan angka peredaran narkoba yang terus meningkat, aparat kepolisian terus melakukan perburuan kepada pelaku dan pengedar.

Belum lama ini, Polsek Padang Bolak berhasil menangkap  seorang pria berinisial RH alias Tunneng (35), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH menyebutkan, RH alias Tunneng ditangkap personelnya dari unit reskrim, Jum’at siang (31/3) sekira pukul 13.25 WIB di salah satu warung milik warga Rahmad Siregar alias si Propos di Tapian Pulo Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Pria yang dipanggil Tunneng itu ditangkap berkat informasi masyarakat atas kepemiliki sabu, kata Kapolsek Padang Bolak.

Dari informasi itu, kata Kapolsek, kemudian personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan saat bersamaan melihat seorang pria itu sedang berada di salah satu warung milik warga di Lingkungan III, Tapian Pulo, Kelurahan Pasar Gunungtua. Tak berapa lama tersangka Tunneng pun berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu.

“Pada pemeriksaan badan, pelaku sempat melawan dan tak mau  mengeluarkan isi kantongnya dan akhirnya  pelaku diboyong ke Mapolsek Padang Bolak,” ujarnya.

Sesampainya di Mapolsek, tersangka Tunneng mengeluarkan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 bungkus plastik klip transparan kecil  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Kemudian 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan di dalamnya 13 bungkus plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale dan uang tunai sebesar Rp190.000,” terang AKP Zulfikar.

Lebih lanjut, kata AKP Zulfikar, pelaku masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengejar pelaku lain dan pemasoknya dari mana Tunneng memperoleh sabu tersebut.

Akibat dari perbuatan itu, Tunneng kita  jerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,  tutup Kapolsek. (SMS)