PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD Perindo), Minggu (14/5) secara resmi mendaftarkan dan mengajukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari DPD Perindo Kota Padang Sidempuan dengan Nomor urut 11 ke KPU Kota Padang Sidempuan.
Ketua DPD Perindo Kota Padang Sidempuan Arif Lubis, SSos kepada wartawan pada kesempatan dengan penuh keyakinan menyampaikan bahwa Perindo mempunyai target yang tinggi yakni merebut kemenangan di Kota Padang Sidempuan pada pemilihan legislative 2024 nanti
“Target Kita menang Pileg 2024 nanti dan akan menduduki posisi Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan untuk periode 2024-2029 nanti,” ucap pria yang akrab di sapa Bung Arif Lubis dalam kesehariannya kepada wartawan di Kantor KPU Kota Padang Sidempuan Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Minggu (14/5) siang.
Lebih lanjut Bung Arif Lubis, menjelaskan, bahwa DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan resmi daftarkan dan mengajukan sebanyak 30 Bacaleg kepada KPU Kota Padang Sidempuan diantaranya denga rincian dari Dapil I meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan Kecamatan Psp Hutaimbaru sebanyak 11 Bacaleg, dari Dapil II meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kecamatan Psp Batunadua dan Kecamatan Psp Angkola Julu sebanya 10 Bacaleg dan terakhir dari Dapil III meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan sebanyak 9 Bacaleg
“Kita dari DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan hari ini resmi daftarkan 30 Bacaleg ke KPU Kota Padang Sidempuan,” ungkap mantan Ketua IPK Kota Padang Sidempua ini kepada wartawan didampingi seluruh pengurus DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan.
Pantauan media ini, Sebelumnya DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan saat melakukan pendaftaran dan mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Kota Padang Sidempuan langsung diterima Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, SH yang didampingi Sekretaris dan Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan.
Selain Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan, penyambutan DPD Partai Perindo saat pendaftaran dan penyerahan berkas Bacaleg dari DPD Partai Perindo ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap yang didampingi Komisioner Bawaslu.
Saat pendaftaran dan pengajuan berkas Bacaleg dari DPD Partai Perindo ke KPU Padang, Ketua DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan Arif Lubis, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, salam sehat buat semuanya dan mengucapkan terimakasih kasih kepada Ketua KPU bersama Komisioner, kepada staf dan tim Silon KPU Kota Padang Sidempuan atas sambutannya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan Arif Lubis, S.Sos kepada Ketua Bawaslu dan para awak media yang telah hadir dalam penyambutan DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan ke Kantor KPU Kota Padang Sidempuan.
Arif Lubis, S.Sos juga berharap supaya berkas pendaftaran dan pengajuan Bacaleg dari Partai yang dipimpinnya supaya dapat diverifikasi oleh KPU Kota Padang Sidempuan melalui tim Silon dan jika masih ada kekurangan dari berkas dan administrasi dari DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan, supaya selalu berkoordinasi dengan Ilo DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan.
Ketua KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis, SH menyampaikan, secara resmi KPU menerima berkas pendaftaran dan pengajuan Bacaleg dari DPD Partai Perindo Kota Padang Sidempuan.
“Selanjutnya, Kita akan melakukan Verifikasi melalui tim Silon kita dari KPU Kota Padang Sidempuan,” kata Tagor Dumora Lubis, SH.
Ketua KPU Kota Padang Sidempuan juga selalu mengingatkan bahwa ada tahapan-tahapan yang dilalui untuk pencalonan DPRD Kota Padang Sidempuan sesuai PKPU No. 10 tahun 2023, mulai Pendaftaran dan pengajuan berkas Bacaleg, Verifikasi berkas, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Selanjutnya kepada Parpol nantinya masih ada waktu 40 hari untuk melakukan perubahan atau pergantian Bacaleg sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Tagor.
Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap juga tetap berpesan supaya PKPU No 10 tahun 2023 selalu dipahami oleh Parpol yang mengikuti pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif 2024 nanti. (RMS)