PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pada Operasi Antik Toba 2023, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara  berhasil mengungkap jaringan narkoba, diduga sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut berkat teknik penyamaran (undercover)  yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk membongkar jaringan narkotika tersebut dan sukses membekuk  4 orang pria.

Keempatnya adalah, AHS (44), warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Lalu, ESR alias K (44), warga Jalan Merdeka, No.334, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Awal mula terungkapnya jaringan narkotika itu, terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

“Dimana, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pal IV Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ada transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalu Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar SH , Minggu (18/6/2023) siang.

Berdasarkan informasi masyarakat, yang akan lakukan transaksi sabu yaitu seorang pria berinisial AHS. Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan teknik menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Saat di lokasi, Tim Opsnal melihat AHS sedang berada di pinggir jalan di Desa Pal IV Maria. Kemudian Tim Opsnal menemui AHS berpura-pura memesan sabu. Namun, AHS menyebut, jika ingin membeli sabu harus terlebih dahulu memesan kepada rekannya, yang tak lain ESR.

“ESR ini merupakan seorang residivis,” imbuh AKP Jasama.

Lantas, AHS memesan sabu kepada ESR. Selang berapa waktu memesan, datang seorang pria yang kuat dugaan orang suruhan ESR yakni, SN. Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap keduanya.

Dari AHS, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Handphone warna hitam dan sebuah charger. Sedangkan dari tangan SN, Tim Opsnal menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,19 gram.

Selanjutnya, sebungkus lipatan plastik assoy warna biru. Selembar tisu. Satu unit Handphone warna putih hitam. Satu unit sepeda motor warna hitam merah beserta kunci. Dan, dua buah mancis. Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan.

Sebelumnya, SN menerangkan ke polisi, jika ESR memintanya untuk menemui pria berinisial, DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru. ESR menyuruh SN, untuk menjemput sabu dari DL. Lalu, SN mengantarkan sabu dari DL tersebut kepada AHS di Desa Pal IV Maria.

“Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal sukses menangkap ESR di rumahnya,” jelas AKP Jasama H Sidabutar.

Dari rumah ESR, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit Handphone dan dompet dengan isi uang tunai yang kuat dugaan hasil dari transaksi sabu sebesar Rp413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.

Lebih lanjut, Tim Opsnal meminta ESR untuk berpura-pura transaksi dengan DL supaya datang ke rumahnya. Tak lama, DL tiba di rumah ESR. Tentu saja, Tim Opsnal langsung mengamankan DL di kediaman ESR.

Saat mengamankan DL, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet kecil berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang isinya sabu seberat 1,03 gram. Kemudian, Tim Opsnal juga menyita satu dompet warna hitam berisi uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi sabu sebesar Rp2,6 juta.

“Serta, satu unit Handphone warna biru,” tutur Kasat.

Usai mengungkap jaringan narkotika itu, Tim Opsnal membawa seluruh tersangka berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Menurut Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2023.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku  dijerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)