PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) kembali meringkus seorang pria yang merupakan residivis narkoba berinisial HH (39), Senin (5/3) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.

Penangkapan HH berdasarkan laporan masyarakat ada seseorang pria yang merupakan warga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan sedang membawa Narkotika jenis shabu di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar membenarkan sudah mengamankan tersangka HH diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami berhasil mengamankan HH diduga tersangka pengedar sabu-sabu itu berkat adanya laporan warga,” ujar AKP Jasama kamis (8/3) siang.

Penangkapan HH sebutnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba langsung menyebarkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Saat melihat tersangka sesuai dengan ciri-cirinya sedang berada di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang kemudian petugas langsung melakukan penangkapan kemudian petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transfaran diduga narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kanan pelaku berikut 11 bungkus plastik klip transfaran diduga narkoba jenis shabu yang di simpan tersangka di dalam tas ranselnya.

Saat di interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang pria berinisial UK warga Ranto Prapat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari penangkapan itu masing masing 12 bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 2,32 Gram berikut 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handphone diduga alat komunikasi untuk mengedarkan Sabu.

Tidak itu saja Kata Kasat Resnarkoba, personil juga menemukan 2 bungkus plastik klip dengan isi puluhan bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok pipet, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna merah serta uang sebanyak Rp 1.800.000, diduga hasil penjualan sabu kemudian 1 buah kotak berwarna hijau.

Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan tersangka HH dan barang bukti diamankan di Mapolres Psp.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” tukasnya. (SMS)