PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Sejak menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan 25 Juli 2023 lalu, dr Afandi Siregar kerap jadi perbincangan publik. Itu dikarenakan sangat sulitnya ditelpon dan komunikasi guna menjalin komunikasi seputar rumah sakit plat merah itu.
Dibalik itu, ternyata Afandi Siregar diduga kuat menyalahi kewenangannya. Mantan Kepala Puskesmas Binanga ini diduga mencuri aliran listrik RSUD, dan disambungkan ke kantin sebelah rumah sakit.
Tidak diketahui pencurian listrik itu sejak kapan. Hanya saja begitu dikonfirmasi sejak Kamis (25/7) hingga Jumat (26/7) pihaknya baru sibuk. Dan mengakui sudah menyurati pihak PLN untuk diputus. Namun pada kenyataannya tidak ada.
Amatan Harian Tabagsel, pencurian aliran listrik tersebut dari gedung Laboratorium, lalu mengarah ke kantin, diluar tembok rumah sakit. Tentu saja tidak ada tampak meteran di kantin itu.
“Saya sudah surati itu agar diputus jika ada yang nempel di RSUD,” ujar Afandi lewat chat Whatsapp saat dikonfirmasi.
Sayang, Direktur Rumah Sakit ini tidak bisa menunjukkan surat yang dimaksud. Bahkan saat dimintai tanggapan, soal ada pembiaran pencurian listrik itu, Afandi mengaku tidak tahu menahu. Dan malah melempar kewenangannya kepada Humas, yakni Beny Lubis, selaku pemilik kantin tersebut.
“Saya nggak ngerti itu. Karena bagian humas itu. (Suratnya) minta sama humas,” tambahnya.
Sebelumnya, Beny Lubis juga mengakui aliran listrik kantin itu disambung dari Rumah Sakit daerah.
“Iya memang. Tapi ini mau diputus lah ini,” ketus Beny yang didatangi langsung ke kantin itu.
Sementara Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sibuhuan, melalui kepala bidang distribusi, Rahmat Sangga Negara yang dihubungi mengatakan pencurian listrik itu tidak dibenarkan. Jika memang ada, akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih infonya. Itu tidak boleh, tapi nanti akan kita tindaklanjuti itu, sepulangnya Saya dari dinas luar,” sebut Rahmat yang sedang berada di Jawa tersebut.
Perlu diketahui, tindak pidana pencurian listrik ini telah diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik ini juga diatur dalam UU ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut padal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (tan)


