PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas mengimbau kepada seluruh pihak untuk memperhatikan beberapa hal menjelang pendaftaran ke KPU. Imbauan itu juga ditujukan kepada sesama penyelenggara KPU Padang Lawas.
Kepada Harian Tabagsel, Senin (26/8) Berlin Toga Langit Harahap SH, selaku Komisioner Bawaslu mengatakan imbauan ini sehubungan dengan Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama proses tersebut.
Hal-hal imbauan itu berupa kelengkapan Persyaratan Calon sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 92 Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ini guna menghindari potensi masalah administratif yang dapat menghambat prosese pencalonan.
Lalu ketaatan terhadap jadwal dan tahapan, seluruh kegiatan pencalonan harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan fasilitas negara, politik uang, kampanye diluar jadwal, dan bentuk pelanggaran lainnya.
Mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan PKPU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap para bakal calon, juga mengingat agar melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran II -Lampiran X Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Dan tentunya KPU juga diimbau melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait dengan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang,” tegas Berlin. (tan)