PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Terkait pelayanan darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas ternyata sudah ada kerja sama dengan Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan. Namun belakangan Direktur RSUD Sibuhuan dr Afandi Siregar, diduga mengkhianati kesepakatan tersebut.

Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel, kerja sama antar RSUD Palas dan RS Permata Madina khususnya untuk program pelayanan darah, sejak 2022 sudah terjalin.

Terbaru, akan direvisi sesuai kesepakatan kedua rumah sakit tersebut, pasca pemberitaan, yang dilanjutkan rapat terbatas beberapa pihak dengan Sekda.

Dalam rapat itu, ditekankan agar revisi kerja sama itu paling lambat sebelum Tanggal 17 Agustus, bulan lalu. Nyatanya sampai Kamis (5/9) kerja sama itu belum juga terlaksana. Ini disinyalir ketidaksiapan Direktur RSUD Sibuhuan.

“Iya betul, bersama direktur sebelumnya perjanjian kerja sama itu sudah ada sejak 2022 lalu. Dan setelah adanya rapat pihak kami dan RSUD, pihak terkait lainnya dengan Sekda, rencananya akan direvisi. Dan yang buat nota kesepakatan itu RSUD. Tapi sampai sekarang belum ada terlaksana,” jelas Guntur Kurniawan Hasibuan, Humas RS Permata Madina.

Beberapa poin, pihak RS Permata Madina mengaku siap melaksanakan permintaan RSUD. Termasuk soal keterbatasan RSUD, seperti Reagen (cairan larutan) dan kantong darah. Dalam hal ini, pihak RS Permata Madina siap menyediakannya atau menggantinya.

“Bahkan untuk pembiayaan administrasi sesuai Perda, Kita juga siap,” kata Guntur.

Disinggung soal kesiapan penyediaan Unit Transfusi Darah (UTD), terungkap bahwa rumah sakit swasta ini mentok di peraturan. RS Permata Madina tidak bisa menyediakan UTD itu dikarenakan aturan.

Sesuai peraturan menteri kesehatan RI nomor 83 tahun 2014 tentang unit tranfusi darah, bank darah rumah sakit, dan jejaring pelayanan transfusi darah, bahwa UTD hanya diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau PMI.

Dengan kata lain, RS Permata Madina sebagai rumah sakit swasta tidak bisa menyediakan UTD tersebut.

“Makanya rujukan UTD itu ya ke RSUD Sibuhuan. Karena mereka yang punya UTD melalui pemerintah daerah,” ungkap Humas ini.

Sayang, hendak ditemui, Kamis (5/9) sekira pukul 10.30 WIB, Direktur RSUD Sibuhuan, dr Afandi Siregar belum berhasil ditemui di RSUD.

Nomornya juga tidak bisa terhubung. Dimana sebelumnya diakui Afandi, sengaja memblokir nomor awak media ini.

Kepal Dinas Kesehatan, Amelia Roitona, MKM yang dihubungi belum lama ini juga mengakui nota perjanjian kerja sama pasca rapat bersama Sekda Arpan Nasution itu belum kunjung dilaksanakan. Tak diketahui pasti apa kendalanya.

“Hasil rapat itu, dibuat perjanjian. Tapi entah bagaimana belum juga terlaksana,” ujar Kadis.

Perlu diketahui, Direktur RSUD Sibuhuan, dr Afandi Siregar diduga telah mengkhianati perjanjian kerja sama dengan RS Permata Madina.

Dimana pada nota perjanjian kerja sama tahun 2022 itu, Di Pasal 7, jangka waktu kerja sama itu disebutkan Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun dengan kesepakatan PARA PIHAK.

Di poin 2, Apabila dalam 3 (tiga) bulan sebelumnya berakhimya perjanjian dan tidak ada pihak yang mengajukan perubahan terhadap isi perjanjian, maka perjanjian kerja sama ini masih tetap berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (1).

Lalu selanjutnya pada Pasal B, berakhirnya kerja sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagimana dimaksud pada pasal 7 dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian wajib memberikan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lain, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini.

Di Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan juga disebutkan Apabila Perjanjian antar pihak terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :1) Musyawarah dan Mufakat, 2) Apabila tidak tercapai kata mufakat dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sibuhuan. (tan)