PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Calon Bupati Kabupaten Padang Lawas nomor urut 02, Ahmad Zarnawi Pasaribu menandatangani janji politik dengan warga di beberapa tempat. Dengan begitu, AZP diduga telah melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Hal ini pun jadi sorotan. Bahkan jadi perhatian soal dugaan pelanggaran itu.

Dalam perjanjian kontrak politik itu, yang dinyatakan AZP terkesan mempengaruhi pemilih. Perjanjian itu bahkan dibubuhi materai.

Pangondian Nasution seorang warga Padang Lawas turut melaporkan dugaan pelanggaran itu di Bawaslu, Jumat (4/10). Kepada Harian Tabagsel, menurut Pangondian Nasution kandidat 02 tersebut telah melanggar pasal 66.

“Padahal sudah jelas di PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye, dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih. Seperti di Desa Sabahotang jika terpilih akan membangun jalan. Kan kita tau jalan itu merupakan kewenangan pemerintah. Kenapa seorang calon menjanjikan, ini sama saja pembohongan publik,” tegas Pangondian di Bawaslu menunggu laporannya diproses.

Bunyi Pasal 66 itu berikut,

(1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. (tan)