PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas menegaskan telah memanggil pihak rekanan pemasangan dan pemeliharaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak rusak dan tumbang.

Kepada rekanan disampaikan untuk menyisir setiap tempat, memperbaiki jika rusak, dan mengganti APK berupa Baliho, Banner dan spanduk. Lalu memfoto untuk selanjutnya dibuat laporan ke KPU.

Ketua KPU Indra Alamsyah didampingi Sekretaris Syafyar yang ditemui di kantor KPU, Selasa (29/10) merincikan APK itu diadakan CV Rabbani.

Rinciannya, Spanduk ukuran 5×1,5 meter sebanyak 304×2 buah, baliho ukuran 4×3 meter berjumlah 5 buah. Umbul umbul/banner ukuran 1×3 meter berjumlah 170 perpaslon.

Dan ditambah selebaran yang diserahkan ke tiap paslon berupa pamplet, poster, brosur, masing-masing 44.124 lembar. Empat item ini diserahkan ke paslon untuk disebarkan.

“CV Rabbani sebagai pihak ketiga pengadaan APK ini,” kata Syafyar.

Sedang CV Sachi Sadia Sentosa sebagai pihak pemasangan dan pemeliharaan APK. Dan anggaran untuk pengadaan sekaligus pemasangan APK ini masing-masing sebesar Rp 200-an juta, hampir sama dengan anggaran pemasangan dan pemeliharaan sebesar Rp200-an juta juga. Total anggaran pengadaan hingga pemasangan mencapai Rp400 juta lebih.

Untuk teknis pemasangan APK disebutkan Ketua KPU, tidak ada panduannya. Yang jelas berdiri menggunakan kayu broti sembarang keras ukuran 4×6 meter. Dan ini pertanggungjawaban masih ditangan CV Sachi Sadia Sentosa.

“Dan beberapa sudah ada yang diperbaiki rekanan, karena ini masih tanggungjawab mereka selaku pemasangan dan pemeliharaan,” jelas Indra Alamsyah, Ketua KPU.

Beranjak dari situ, lanjut Ketua, APK Pilgub rencananya akan dipasang melalui PPK dan PPS. APK paslon gubernur-wakil gubernur pemasangannya diserahkan ke KPU Kabupaten, dan KPU ke PPK hingga PPS.

Lambang Partai Pengusung Double di APK

Terkait satu lambang partai dari delapan partai pengusul dan pengusung paslon nomor 1 pada APK KPU, ternyata kesalahan format design dari tim. Format design itu yang selanjutnya dicetak KPU.

“Ya setelah Kita cek, ternyata ada kesalahan format design,” kata Zainal Abidin Hasibuan, Kepala Sekretariat Tim nomor 1.

Sementara KPU mengakui, sebelum dicetak, awalnya KPU meminta design gambar kepada tim paslon. Lalu tim paslon menyampaikan ke KPU, yang dibuktikan dengan berita acara yang disampaikan tim ke KPU.

“Dan design dari tim itu yang dicetak,” jelas Syafyar. (tan)