PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti laporan terkait bagi bagi uang pada kampanye akbar paslon nomor 2, di Lapangan Merdeka Sibuhuan. Laporan itu sudah diregistrasi dengan nomor 009/reg/LP/PB/Kab/02.29/XI/2024.
Prosesnya kini memasuki pemanggilan saksi terlapor. Ada Tiga saksi dari tim nomor 2 yang dipanggil Bawaslu, untuk memenuhi pemeriksaan, Selasa (26/11).
Yakni Baginda Parluhutan Hasibuan, Luat Hasibuan, dan Miftahuddin Harahap. Sayang, Ketiganya mangkir. Belum dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Memang tadi dikonfirmasi, seperti Ketua DPRD, Luat Hasibuan akan datang setelah siang. Tapi belum juga datang. Kemudian Miftahuddin juga belum bisa datang, karena masih ada kesibukan lain,” jelas Berlin Toga Langit Harahap SH, Komisioner Bawaslu yang dijumpai di ruangannya.
Begitupun Bawaslu akan kembali menyurati ketiga saksi tersebut. Dan tentunya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Masih ada waktu sampai Jumat,” kata Berlin.
Sebelumnya diberitakan, dugaan bagi bagi uang saat kampanye akbar paslon nomor 2 dipertontonkan. Video kampanye bagi bagi uang itu sempat menyebar di group WA dan media sosial.
Hingga akhirnya dilaporkan advokat Soleh Pohan, SH dan Paisal Siregar, SH Jumat (22/11) minggu lalu. Kini masih proses pendalaman Bawaslu berikut Gakumdu. (tan)