PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Sebanyak 105 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan memasuki masa pensiun di tahun 2025 ini. Para aparatur sipil negara itu terdiri dari peiabat teknis dan fungsional.
Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel dari Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM Pemkab Palas, Jabatan Fungsional (JF) ada 89 orang. Sedang Jabatan Teknis berjumlah 16 orang, total 105 orang.
Hanya saja, Badan Kepegawaian tersebut tidak merincikan nama-nama yang akan pensiun. Dan jumlah 105 juga sudah termasuk pegawai yang pensiun di 2024 ini.
“Kalau data pensiun sudah gabung semua itu, nggak ada lagi dipilah pilah,” sebut Sarman, yang membidangi Mutasi di Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM Pemkab Palas.
Bupati-Wakil Bupati Harus Selektif Menempatkan Pejabat
Masa peralihan kekuasaan kepada Bupati-Wakil Bupati terpilih, Putra Mahkota Alam Hasibuan-Achmad Fauzan Nasution diyakini akan dihadapkan dengan isu mutasi jabatan. Dengan tagline perubahan, yang paling utama diperhatikan, adalah pembangunan SDM.
Demikian disampaikan Amran Pulungan kepada Harian Tabagsel, Senin (23/12). Menurutnya, Indikator ini menjadi barometer mewujudkan perubahan untuk lebih baik.
SDM beberapa ruang lingkup yang wajib ditingkatkan, SDM yang akan dimaksud mencakup Dua hal. Yaitu daya fisik dan daya pikir yang dapat menentukan kemampuan manusia. Meski suatu pemerintah ditunjang oleh peralatan serba canggih dan memadai, jika dikelola oleh SDM yang tidak berkualitas maka semua yang sudah dilakukan itu akan sia-sia.
“SDM mencakup berbagai aspek terkait dengan tenaga kerja, termasuk kualifikasi, pengalaman, keterampilan, pengetahuan, dan keahlian yang dimiliki. Secara lebih luas, sumber daya manusia juga mencakup proses manajemen dan pengelolaan tenaga kerja di dalam organisasi, termasuk rekrutmen, seleksi, pelatihan, pengembangan, manajemen kinerja, dan penggajian,” kata pria yang akrab disapa Ampul ini.
Lebih dari itu, lanjut Direktur eksekutif Lembaga pemerintah Pembaharu Indonesia (LP2I) ini, tujuan utama dari manajemen sumber daya manusia adalah untuk memastikan bahwa organisasi memiliki tenaga kerja yang berkualitas, terampil, dan produktif yang dapat membantu mencapai tujuan dalam peningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan yang baik.
Oleh karenanya, dalam rekrutmen atau seleksi perangkat pemerintahan yang baik itu wajib memenuhi prosedur standar uji kompetensi, bukan karena uang atau unsur nepotisme.
“Ketika salah dalam memilih perangkat, kita yakinkan, dalam mengelola manajemen pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik. Melainkan ada unsur yang membuat buruknya kualitas dan kuantitas, baik itu pelayanan publik atau kebijakan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan untuk menjalankan visi dan misinya sebagai kepala daerah terpilih. Untuk itu PMA-AFN ke depan harus selektif menempatkan pejabat,” beber mantan komisioner KPU Padang Lawas ini. (tan)


