PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com- Kabar yang dilontarkan Pj Bupati Padang Lawas, Ardan Noor soal ada 7 orang pelamar PPPK yang dianulir, masih tanda tanya.

Sebab, belum diketahui pasti apakah ketujuh orang yang diduga memanipulasi data ini bersedia mengundurkan diri atau didiskualifikasi.

Amatan Harian Tabagsel sampai kemarin, Selasa (21/1) persoalan ini sudah jadi pembahasan Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Sejumlah pimpinan OPD terkait, turut berhadir di ruang rapat Sekda itu sampai sore.

Hanya saja, nama-nama ketujuh pelamar yang dianulir tersebut belum diungkap. Termasuk status ketujuhnya, apakah lapang dada mengundurkan diri, atau didiskualifikasi.

“Belum bisa, sedang proses,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Amir Soleh Nasution yang dijumpai kemarin, disela rapat Panselda.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Abdul Hakim Harahap, bahwa diantara 7 orang itu ada yang rela mengundurkan diri, dan ada yang didiskualifikasi. Namun, tetap saja nama-nama dan unit kerjanya tidak disebutkan.

“Belum bisa, yang jelas ada yang mengundurkan diri, ada yang didiskualifikasi. Ini kan masih proses di Panselda, lalu nanti disampaikan ke PPK/Pj Bupati (Pejabat Pembina Kepegawaian). Baru disurati ke BKN. Begitu keluar nanti dari BKN, baru bisa Kita sampaikan dan umumkan, ini masih diusulkan ke BKN,” terang Hakim.

Sejumlah Pimpinan Unit Kerja Keluarkan Surat Pernyataan, Bantah Keluarkan Surat Pengalaman Kerja Pelamar

Buntut adanya dugaan pelamar memanipulasi data, sejumlah pimpinan OPD/unit kerja mengeluarkan surat pernyataan. Poinnya menyatakan dan membantah telah memberikan surat pengalaman kerja kepada pelamar tertentu, sebagai syarat pelamar PPPK mengikuti seleksi.

Dari hasil penelusuran Harian Tabagsel, pernyataan pimpinan unit kerja itu dikeluarkan seiring terungkapnya laporan sejumlah pelamar ke BKPSDM. Hanya saja, lagi-lagi BKPSDM tidak berani mengungkapkan unit kerja mana saja yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut.

“Belum bisa, yang jelas sudah ada beberapa (pimpinan unit kerja) yang sudah mengeluarkan,” tukas Abdul Hakim Harahap saat dihubungi kemarin.

Salah satu contoh, yang diterima Harian Tabagsel, surat pernyataan itu dikeluarkan pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Triyanta Hadil Khoiri Dairiyawan. Dalam surat itu, menyatakan atas nama Ragil Swardana Putra sudah tidak bekerja lagi sejak 2 Januari 2024.

Selanjutnya dinyatakan, tidak pernah memberi dan menandatangani surat pengalaman kerja yang bersangkutan.

“adapun Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Pengalaman Bekerja serta Surat Keputusan Kontrak Kerja Tahun 2024 tidak pernah saya keluarkan atas nama tersebut.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,” demikian poin isi surat pernyataan tersebut. (tan)