PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Mediasi antara Kelompok Masyarakat Pulo Sarudung dengan PT Alam Agro Abadi (PT A3), Selasa (18/2) tidak menemui kesepakatan. Kedua belah pihak keukeuh pada pendapat masing-masing.
Masyarakat tetap pada tuntutan, agar perusahaan mengembalikan plasma seluas 204 hektar. Atau kompensasi sebesar Rp5 Miliar.
Dan pihak perusahaan menawarkan kompensasi beras 500 Kilo setiap bulan, untuk masing-masing 7 Desa. Namun ditolak, sehingga mediasi kedua di Kantor Camat Lubuk Barumun itu tak berujung.
“Kalau tidak ada kesepakatan, seperti pembicaraan awal, kami akan menduduki lokasi lahan. Kalau tidak kembalikan hak plasma 204 hektar, biar kami yang memberikan beras setiap bulan kepada perusahaan,” tukas Tongku/Gompo Hasibuan.
Sementara pihak perusahaan menanggapi tuntutan pokmas pulo sarudung itu mengatakan, berbicara mengenai plasma, itu masih terlalu dini. Karena perusahaan masih proses pengurusan HGU.
Itu nanti setelah HGU, disitu baru ada kewajiban plasma. Dan itu pun harus melibatkan pemerintah padang lawas melalui dinas perkebunan, desa desa mana saja yang berhak menerima plasma.
“Karena kalau soal perjanjian notaris, itu antara kepala-kepala desa dengan Bapak Haji Suyono. Sementara (perjanjian) dengan perusahaan Alam Agro Abadi tidak ada. Dan sejak awal mediasi kecil kecilan antara Kita, sudah sepakat beras 500 kilo setiap bulan. Ini kok nggak sepakat lagi. Kalau kompensasi Rp5 Miliar, mana ada sanggup perusahaan itu,” terang Direktur PT Alam Agro Abadi, Rizal Lubis.
Amatan Harian Tabagsel, proses mediasi tak berujung itu akhirnya bubar dengan tertib. Pihak kepolisian Polres Padang Lawas yang turut mengawal, berharap selanjutnya hasil mediasi dilaporkan ke Bupati yang akan dilantik.
“Hasil (mediasi) hari ini untuk selanjutnya kami laporkan ke pimpinan. Begitupun pihak dinas perkebunan, peternakan dan perikanan, serta camat untuk menyampaikannya nanti kepada bupati, yang Dua hari lagi akan dilantik,” sebut Waka Polres Kompol Sugianto mengakhiri mediasi tersebut. (tan)


