PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas membubarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (26/2). Masa kerja badan adhoc ini selama 8 bulan resmi berakhir, yang disertai pemberian sertifikat dari KPU.
Proses Pilkada yang sudah selesai, menyisakan kebanggaan tersendiri bagi KPU Padang Lawas. Itu berkat tingkat perolehan hak suara pemilih naik signifikan.
“Sebagai peringkat pertama persentase pemilih. Padang Lawas sebagai jumlah terbanyak yang menggunakan hak pilih,” ujar Mardin Harahap.
Tentu dalam perhelatan selama tahapan, banyak kekurangan dan kehilafan. Baik antar komisioner, juga antara komisioner dengan PPK.
“Untuk itu melalui forum ini secara pribadi meminta maaf, terlebih sebentar lagi mau puasa,” tambah Hamid Zumary Hasibuan.
Disitu juga Sekretaris, Syafyar menegaskan, meski sudah bubar, namun tanggung jawab laporan masih harus diselesaikan PPK dan sekretariat. KPU mengimbau, laporan akhir itu paling lambat Maret 2025 ini.
“Hingga akhir Maret Kami tunggu laporan dari PPK. Bagi yang belum selesai, agar secepatnya membuat laporan itu,” tegas Syafyar.
Sebelumnya, Ketua KPU Indra Alamsyah secara resmi membuka dan menutup pemberian sertifikat PPK dan PPS tersebut. (Parningotan Aritonang)


