PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Petugas Polsek Padang Bolak melakukan mediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 2 April 2025 sekira Pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Umum Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam mediasi tersebut, petugas sukses mendamaikan kedua belah pihak yang berlangsung di ruang Restorative Justice Aula Polsek Padang Bolak, Jumat (18/4/2025).
Kapolsek Padang Bolak yang di wakili Kanit Provost Polsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang mewakili KBO Reskrim, Camat Halongonan Timur yang diwakili Sekcam, Heri Mangaraja Harahap, Tim II Sidik Unit Reskrim Padang Bolak, Kepala Desa Batang Pane II, Slamet Nugroho, Kepala Desa Batang Baruhar Jae, Damrin Harahap, SH, Pihak Korban, Pihak Terlapor, Ketua BPD Batang Pane II, Rahman, Ketua BPD Desa Batang Baruhar Jae, Batangari Harahap, Tokoh Masyarakat Desa Batang Pane II, A’an Jalaluddin, dan Tokoh Masyarakat Desa Batang Baruhar Jae, Jakfar Harahap.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria Marpaung mengatakan, mediasi ini berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Hasilnya, petugas berhasil mendamaikan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, satu video yang menarasikan sekelompok pemuda menghajar sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi gegara persoalan senjata mainan.
Berdasarkan video yang dilihat tampak ada keributan di pinggir jalan. Ada juga sejumlah orang yang tengah melakukan pemukulan.
Di video tersebut terdengar teriakan meminta tolong dan suara tangisan. Setelah penganiayaan itu terlihat ada yang tergeletak di tanah.
Gara-gara ditegur main tembak-tembak, seorang ibu mengalami pengeroyokan di Batang Bahurar, Kabupaten Padang Lawas Utara,” demikian narasi unggahan itu.
Perkara ini pun berlanjut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2025 / TAPSEL / TPS BOLAK / SUMUT, tanggal 02 April 2025 a.n. Rio Andrian, Budi Permana, Kaela Wulan Dari, Rina Rahayu. (Sabar Sitompul)