PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda bersama tim telah melakukan kroscek lapangan tentang benar adanya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan kurang lebih tiga ratus hektar di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dimiliki oleh PT. Tondi Barumun Sejahtera.
“Dimana hari ini tim telah melakukan peninjauan lapangan yang baru saja dilakukan dan menemui salah seorang penjaga kebun yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwasanya perusahaan ini memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak bisa menunjukkan legalitas izin kepemilikan pengelolaan,” ungkap Riski kepada Harian Tabagsel, Jumat (25/4/2025) sore.
Riski menjelaskan jika ada keterlibatan kepala desa mengeluarkan surat jual beli akan dilaporkan agar diproses lewat hukum sesuai arahan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera.
Hal ini katanya, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diwilayah Sosopan hanya ada dua izin yang diberikan dalam pengelolaannya yakni PT. Barumun Raya Langkat dan Gapoktan Bukit Mas.
Dalam pengamatan Forester Indonesia beberapa waktu lalu, adanya beberapa oknum yang memprovokasi masyarakat lokal.
“Disini Forester Indonesia mengajak masyarakat agar lebih jeli dan cerdas dalam menganalisis suatu masalah,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)