PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Sahrimanto Siregar alias Anto (40) warga Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Padangsidimpuan, karena diketahui menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Junaidi Pardede, SH, MH, menerangkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika ini melakukan aktifitasnya dengan cara menanam ganja bernama Sahrimanto Siregar alias Anto warga Desa Purbatua.
Ia juga menyampaikan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di sebuah rumah dengan alamat yang sama dengan tersangka Anto diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan berhasil menemukan dua batang pohon siap panen yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman di samping rumah pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya dua batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Dua pohon ganja itu, lanjut Iptu Junaidi, ditanam tersangka di sela-sela tanaman lain di pekarangan rumahnya. Itu dilakukan tersangka, agar tanaman ganja tidak terlihat orang.
“Berdasarkan keterangan tersangka Anto (Pelaku) Ganja yang ditanam tersebut berasal dari Biji (Batu) daun ganja yang sebelumnya dibelinya secara ketengan dari seorang pria di sekitar Desa Purba tua,” jelas Junaidi Pardede.
Selama empat bulan tersangka menjaga dan merawat tanaman ganja itu di sekitar di pekarangan rumahnya sampai panen hingga mencapai panjang 2 Meter.
Tersangka, kata Kasat Narkoba telah memetik daun ganja dari dua batang dan sudah di perjual belikan Rp100 ribu per paket dan kini dua batang daun siap panen itu sudah di sita oleh petugas.
Untuk di ketahui tambah Iptu Junaidi Pardede, tersangka Anto tercatat seorang residivis Narkoba Tahun 2005 dan pernah mendekam di Lapas Padangsidimpuan selama 3 tahun dan bebas Tahun 2008.
Kini Sahrimanto Siregar alias Anto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai seumur hidup.
Iptu Junaidi Pardede kembali menegaskan tekad Polres Padangsidimpuan tidak main-main dalam memberantas Narkotika di wilayah hukumnya.
“Karena narkoba jelas jelas musuh kita bersama,” tegasnya. (Sabar Sitompul)


