PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Desakan Kepada Komisi VII DPR-RI yang membidangi Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi, supaya melakukan evaluasi realisasi penyaluran dana KUR di Kabupaten Padang Lawas.
Desakan ini disampaikan Amran Pulungan, SE, MSP, Ketua Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam PC NU Padang Lawas) Jum’at (2/5) kemarin di Sibuhuan.
Menurut Amran, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) jangan dilihat hanya sekedar program komersialisasi pihak Bank. Perlu ditegaskan, bahwa KUR ini bukan hanya bisnis, dan bukan hanya financial. Melainkan bagian dari kepentingan rakyat untuk peningkatan usaha menengah dan kecil.
Kekesalan terjadi ketika Amran mendalami kasus penyaluran KUR untuk kepentingan usaha kecil dan miskin. Yakni realisasi bagaimana program pemerintah melalui Bank, yang uangnya dari APBN semata-mata untuk peningkatan ekonomi masyarakat kecil dan miskin, bukan untuk dikomersialisasikan.
“Jadi jangan sampai ada orang-orang yang berhak mendapatkan itu malah dipersulit. Perlu diketahui juga penyalurannya berapa persen yang diberikan pada orang miskin,” ucapnya.
Lanjut Amran, jelas dalam aturan Peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 1 tahun 2023, disebutkan tidak ada agunan bank untuk pinjaman KUR dengan nilai Rp1 Juta-Rp100 Juta. Dan sepertinya, di Padang Lawas, Permen itu tidak berlaku. Malah diduga lebih berpihak pada pengusaha/orang kaya.
“Sementara di Padang Lawas masih saja ada kita temukan dugaan cara mempersulit pada calon debitur. Maka, yang menjadi harapan Lakpesdam PC NU Padang Lawas untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat agar kiranya pihak DPR RI Komisi VII, yang di Ketuai DR Saleh Partaonan Daulay dan kementerian UMKM agar melakukan monitoring, evaluasi ke daerah Padang Lawas. Dan kita juga berharap evaluasi yang akan dilakukan bukan hanya sekedar omon-omon doang,” pintanya.
Lebih dari itu, Lakpesdam juga berharap dalam pelaksanaan evaluasi bank oleh Anggota DPR RI sekaligus memonitoring setiap bank dapat melihat buku dan laporan pihak bank.
Dengan begitu, diyakini akan ditemukan beberapa masalah, mulai dari proses pengajuan KUR, penerima KUR, Agunan KUR hingga pencairan KUR. Disamping untuk mengetahui berapa persen masyarakat miskin yang diberikan KUR dan yang diwajibkan untuk memberi agunan.
“Kalau kita jujur, di Padang Lawas ini hampir semua Bank disinyalir dalam penyaluran KUR lebih cenderung pada komersialisasi pihak bank terhadap realisasi KUR. Boleh juga dicek penerima KUR yang nilainya diatas Ratusan Juta itu siapa aja. Apakah benar peminjam atau memakai nama orang lain dalam pengajuan kredit?. Hal demikian ini perlu dilakukan audit dan evaluasi pihak terkait. Dan apabila ditemukan, kita berharap Bank tersebut diberi sanksi sebagai efek jera,” tandas mantan anggota KPU yang akrab disapa Ampul ini. (Parningotan Aritonang)


