PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Konflik antara masyarakat dengan Gapoktan Bukit Mas masih terus berlanjut. Kini Pengurus Gapoktan Bukit Mas dan Kepala Desa Hutabaru Siundol, Irpan Daulay dilaporkan ke Polres Padang Lawas atas dugaan pemalsuan/ penyalahgunaan nama dan identitas tanpa izin, Jumat (16/5) kemarin. Pengurus yang dilaporkan adalah Bachrul Ishak selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, dan Marahamat Nasution selaku Bendahara.

“Benar, kita mewakili masyarakat yang telah dicatut nama dan identitasnya dalam pengurusan izin konsesi lahan Gapoktan Bukit Mas hingga keluarnya SK dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, melaporkan Pengurus Gapoktan dan Kepala Desa Hutabaru Siundol ke Polres Padang Lawas yang mereka ini diduga bekerjasama dan sengaja melakukan pencatutan nama dan identitas tanpa seizin yang bersangkutan,” kata Andre Hasibuan.

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas seluas lebih kurang sekitar 2.573 Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Di Desa Huta Baru Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, bahwa dalam lampiran SK tersebut terdapat nama anggota Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan berjumlah 373 anggota.

 

Foto: Pengurus Gapoktan Bukit Mas dan Kepala Desa Hutabaru Siundol resmi dilaporkan masyarakat atas dugaan pemalsuan identitas, Jumat (16/5) kemarin. (Ist)

Bahwa laporan ini, kata Andre, diketahui dan disetujui delapan kepala desa, mulai dari Ulu Aer, hingga Pagaranbira Jae, sebagai bentuk dukungan kepada Masyarakat yang keberatan dengan keberadaan Gapoktan Bukit Mas serta langkah-langkah Gapoktan yang menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Dari 373 anggota tersebut menurut data sementara, terdapat sekitar 136 orang yang tidak mengetahui dan tidak memberi izin namanya masuk sejak proses pembentukan Gapoktan hingga terbitnya SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, dan ada delapan kepala desa yang juga keberatan dengan keberadaan Gapoktan mereka juga menyetujui disampaikannya laporan ini ke Polres Padang Lawas,” kata Andre.

Sebagai yang turut melaporkan, Abdul Halim Siregar, juga mengungkapkan bahwa tanpa adanya penggunaan nama atau identitas anggota pada saat pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan maka tidak akan ada konsesi lahan Gapoktan Bukit Mas selaku penerima SK.

“Kalau tidak ada nama-nama masyarakat dalam pengajuan izin tentu tidak akan diproses dan SK tidak akan terbit, sementara SK Gapoktan ini telah menjadi sumber konflik di tengah-tengah Masyarakat Siundol sekitar,” kata Halim.

Selain itu, Dedi Syahputra Harahap, putra Siundol Jae, yang berprofesi sebagai pengacara dan melakukan pendampingan dalam pelaporan pegurus Gapoktan dan Kepala Desa, mengungkapkan bahwa kejadian ini dapat dikualifikasikan diduga kuat Pengurus Gapoktan dan Kepala Desa Hutabaru Siundol, dan mantan Kepala Desa Aek Bargot telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen /identitas masyarakat.

“Sudah jelas pada Pasal 263 KUHP berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat mengabulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Dedi didampingi Ahmad Ropiki Tantawi Parapat, Ketua Umum Pengurus Pusat Gema Padang Lawas yang turut serta mendampingi pelapor. (Parningotan Aritonang)