MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap seorang pria mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) bernama FS (45), Kamis (24/7/2025).
FS diamankan dalam kasus pemerasan Kepala Sekolah SMPN 9 Kotanopan bernama SH yang terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Berawal laporan dari SH, personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan FS dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kencamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
Bagus menyebut FS kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. FS dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” tegasnya. (Red)


