PADANGDIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang pria berinisial F warga Siamporik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan aksi penggelapan 1 unit sepeda motor mewah yang bernilai Rp38 juta. Dimana, pria berusia 25 tahun ini melakukan aksinya dengan modus melakukan kredit sepeda motor tersebut di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Padangsidimpuan.

Aksi penggelapan yang dilakukan F ini berawal pada Maret 2025 silam. Kala itu, dirinya mengajukan kredit sepeda motor jenis Honda CRF 150 dengan uang muka Rp7 juta.

“Alhasil pada 11 Maret 2025 lalu, perusahaan menerima pengajuannya. Dimana, setiap bulannya dirinya diwajibkan membayar uang cicilan sebesar Rp1,420 juta selama 41 bulan,” ungkap Kacab FIF Group Padangsidimpuan, M Sukri Nasution melalui Recovery Prooces Coordinator (RPC) Cabang FIF Group Padangsidimpuan, MS Siregar kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) siang.

Seiring berjalannya waktu, debitur tersebut tak kunjung membayar uang cicilan. Alhasil, petugas sudah melayang kan surat somasi 1, 2, 3 dan FIF sering mengunjungi kediaman F.

“Saat petugas datang ke kediamannya, sepeda motor tersebut tidak pernah kelihatan. Alhasil, petugas menanyakan dimana keberadaan sepeda motor tersebut,” urainya.

Guna mengelabui petugas, F selalu berkilah sepeda motor tersebut sedang dipakai temannya.

“Banyak alasannya. Mulai dari yang dipakai temannya hingga yang lain-lain,” ujar MS Siregar.

Tepatnya pada pertengahan bulan Juli 2025, petugas FIF kembali menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Kala itulah, F mengaku sepeda motor tersebut berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengecekan. Tapi setelah dicek, ternyata hasilnya tidak ditemukan,” ucap MS Siregar.

Alhasil, FIF Group Cabang Padangsidimpuan mengundang F ke kantor yang beralamat di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan klarifikasi.

“Setelah di kantor, barulah dirinya mengaku kalau sepeda motor tersebut dengan harga Rp14 juta dijual kepada temannya. Tapi dia tidak menyebut dimana lokasinya,” ubgkapnya.

Tidak terima atas perbuatan F, FIF Group Cabang Padangsidimpuan melaporkan aksi penggelapan tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan tepatnya pada 28 Juli 2025.

Petugas yang menerima laporan langsung menuju kantor FIF sebelum akhirnya mengamankan F. dengan laporan tentang UUD jaminan Fidusia mengacu pada UUD nomor 42 tahun 1999.

“Dan ini di himbau kepada seluruh konsumen khususnya debitur FIF Group Cabang Padangsidimpuan agar tidak lagi melakukan pengalihan menggadai atau menjual unit yg masih dalam proses kredit agar kiranya segera datang ke kantor Cabang FIF Group untuk menyelesaikan masalah pembayaran atau dengan cara negosiasi penyelesaian kredit,” ucapnya mengingatkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Benar. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan yang mendalam,” ucapnya singkat. (Sabar Sitompul)