PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Ribuan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Bea Cukai Sibolga dan aparat penegak hukum pada Selasa, 5 Agustus 2025. Razia dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Padangsidimpuan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai.

Operasi ini menjadi implementasi nyata dari penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta sebagai tindak lanjut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

“Penertiban ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tapi juga upaya melindungi konsumen dan mendukung penerimaan negara,” ujar Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis.

Delapan Toko Kedapatan Jual Rokok Ilegal

Tim gabungan menyisir dua kecamatan, yakni Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara, dengan fokus pada toko eceran dan grosir. Dari total 16 toko yang diperiksa, 8 di antaranya terbukti menjual rokok ilegal.

Berikut rincian temuan, Toko di Kelurahan Sitamiang Baru 366 bungkus rokok berbagai merek, 137 di antaranya diduga menggunakan pita cukai palsu.

Toko di Jalan Sisingamangaraja, 52 bungkus merk Luffman Mild, Luffman Merah, dan Hammer.

Toko Ucok 2, 50 bungkus rokok Manchester Merah, Manchester Putih, H1Mild, dan Luffman Merah.

Toko Angga, Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, 574 bungkus rokok merek Oris, Esse Yellow, Manchester, dan lainnya.

Seluruh barang bukti disita oleh Bea Cukai Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Para pedagang yang melanggar juga diberikan surat peringatan dan diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menurut Zulkifli Lubis, pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai, dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Pemko Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.

Operasi ini melibatkan lintas sektor, seperti Satpol PP, Bea Cukai Sibolga, TNI-Polri, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Bapelitbangda, serta ASN Kota Padangsidimpuan, menunjukkan pentingnya sinergi dalam pengawasan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran ke Satpol PP, Kepolisian, atau Bea Cukai,” tegas Zulkifli.

Bea Cukai Sibolga juga menekankan bahwa kampanye pengawasan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan. (Sabar Sitompul)