PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte, melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan untuk berkontribusi dalam memberikan Solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset lahan seluas 75,14 Ha di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok M.J Sidabutar selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Kamis (7 /8/ 202) di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution mengatakan bahwa Pemko Padangsidimpuan meminta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan memberikan solusi hukum terhadap penyelesaian permasalahan aset atau lahan ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan pada lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Di atasnya kini berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, antara lain kantor dinas, kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat.
Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama PTPN III.
Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah.
Kajari Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar menyambut baik niat Pemko Padangsidimpuan dan menyatakan pihaknya berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemko Padangsidimpuan dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset atau lahan tersebut.
“Permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPTN III ini sudah berlarut larut serta tidak menemukan titik terang penyelesaiannya. Bila tidak segera diberikan solusinya akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan,” sebut Lambok.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jimmy Donovan mengatakan sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada Masyarakat kota Padangsidimpuan.
Turut hadir di pertemuan tersebut dari Pemko Padangsidimpuan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Roy Susanto Siagian, Kepala Bagian Hukum, Irfan Ridho Nasution, Kabid Pertahanan Dinas Perkim, Andry Gunawan Harahap, dan Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra. (Anas Nasution)


