PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Pengacara Muhammad Safi’i Pasaribu SH mengutuk keras perbuatan kekerasan anak dibawah umur yang terjadi di Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Terhadap pelaku, Sat-Reskrim Polres Padang Lawas diminta untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan.
Karena perbuatan tersebut sudah Viral di Media Sosial serta mencegah tindakan main hakim sendiri. Perbuatannya, unsur Pidana sudah terpenuhi, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP dilakukan bersama sama lebih dari Satu orang, dan ditambah 1/3 dari pidana pokok, karena dilakukan pada malam hari.
“Polres Palas harus segera menangkap dan Menahan Pelaku,” tegas praktisi hukum yang akrab disapa SP3 ini.
Menurut Safi’i perkara ini sudah terlalu lama berselang. Harusnya, pihak kepolisian wajib langsung menangkap dan menahan terlapor.
“Itu harusnya begitu masuk LP, langsung ditangkap. Karena perbuatan tersebut sudah biadab,” kata Safi’i.
Harapannya, kepada semua pihak harus turut andil mengawal kasus ini. Sampai proses putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
“Semua pihak harus ikut mengawal kasus ini sampai putusan tetap, apalagi ikatan pada anak tidak dilepas saat ditengarai di kepala desa,” tandasnya.
Sementara keterangan dari Kasat Reskrim, pihainya sudah meningkatkan kasus ini. Dan perkaranya kini proses Lidik.
“Besok terlapor dipanggil untuk diperiksa,” sebut Kasat AKP Raden Saleh Harahap. (Parningotan Aritonang)


