PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Penanganan kasus kekerasan anak di Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun Padang Lawas tidak bisa instan. Meski perkaranya sejak dilaporkan sudah berjalan Dua Bulan.

Demikian dikatakan Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto SIK dihadapan Mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Mapolres, Selasa (11/8).

Kata Kapolres yang baru menjabat Maret 2025 ini, perkaranya masih sedang berproses. Semua pihak bisa mengikuti perkembangan kasus.

Para terlapor, saat bersamaan, lanjut Kapolres, sedang dalam pemeriksaan.

“Silahkan, bisa dicek. Artinya kasusnya sudah jadi atensi. Perkara lain sudah saya minta agar dibelakangkan dulu, fokus ke kasus ini. Namun prosesnya kan tidak bisa instan, tidak bisa terburu-buru,” tukas Dodik yang didampingi Ketua DPRD, Luat Hasibuan dan jajaran Polres.

Untuk korban, juga dijelaskan Perwira Melati Dua ini, sudah mendapat pendampingan. Dipastikan Kapolres, proses hukum tetap berjalan.

“Tapi tidak bisa terburu-buru. Pemanggilan saksi saja sampai ada Tujuh. Tentu harus dipanggil Satu per Satu,” tukasnya menjawab aksi unras mahasiswa tersebut.

Aksi Ratusan Mahasiswa ini dipicu lambatnya penanganan kasus kekerasan anak di Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun. Mahasiswa meminta proses cepat tepat terhadap terlapor, mengingat kasusnya terjadi 26 Juni, dan dilaporkan 27 Juni lalu. (Parningotan Aritonang)